13 DPC PAN Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPD PAN Palembang

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 19:43 WIB
Pernyataan sikap Sebanyak 13 dari 18 Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) di kota Palembang (DN/KetikPos.com)
Pernyataan sikap Sebanyak 13 dari 18 Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) di kota Palembang (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Sebanyak 13 dari 18 Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) di kota Palembang, menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah, Selasa (5/3/2024). 

Menurut Koordinator PAC PAN Amir Hamzah, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada Fajar, karena selama ini dalam kegiatan tidak melibatkan DPC, padahal DPC ujung tombak partai selama ini. 

Baca Juga: Berikan Klarifikasi Terkait Keberadaannya Diruangan Rekapitulasi, Adzanu Getar Nusantara : Saya Menggantikan Saksi dan Mendapat Mandat dari Partai

"Kepada yang terhormat Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, kami DPC di Palembang menyampaikan surat pernyataan mosi tidak percaya, kepada Ketua DPD PAN kota Palembang, " kata Amir. 

Ketiga belas DPC yang menyatakan sikap tersebut yaitu Ilir Barat (IB) I, IB II, Gandus, Bukit Kecil, AAL, Kemuning Seberang Ulu (SU) I, Ilir Timur (IT) I, IT III, Kertapati, Semarang Borang, Plaju, dan Jakabaring. 

Baca Juga: Partai Gerindra Unggul di Dapil 1 Sumatera Selatan dalam Pileg DPRD Sumsel 2024

Sementara 5 DPC yang tidak menyatakan sikap terhadap mosi tidak percaya yaitu, DPC IT II, Sukarame, SU II, Sakola dan Kalidoni. 

Menurut Amir, pihaknya menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja kepemimpinan Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah saat ini, karena tak ingin mengganggu persiapan PAN di Pemilu 2024, dan mengingat pemilu sudah dilaksanakan maka pihaknya menyampaikan sikap. 

Baca Juga: Partai Golkar Unggul di Dapil 6 Sumatera Selatan dalam Pemilu DPRD Provinsi 2024

Ada 10 poin yang mereka nilai, sehingga ingin DPP memberhentikan DPD PAN Palembang, disamping saat ini pihaknya selalu tidak dilibatkan dalam konteks pemenangan Pileg dan Pilpres 2024 lalu, Fajar dinilai sewenang-wenang dengan membatalkan secara mendadak terhadap semua petugas saksi dari PAN di semua TPS se Palembang. 

Ketiga, tidak adanya transparansi dan kejelasan alokasi anggaran dana untuk saksi TPS, Fajar juga merangkap jabatan selain Ketua DPD juga POK DPW PAN Sumsel. Lalu, tidak adanya konsolidasi antara DPD PAN dengan DPC PAN dan DPRT PAN se Palembang. 

Baca Juga: Andi Asmara Caleg DPR RI Partai Perindo Dapil Satu Sumsel Bagikan 2000 Kacamata dan Pemeriksaan Mata Gratis

"Di satu sisi, sejak kepemimpinan Fajar ada penurunan perolehan jumlah kursi DPRD Palembang, dari 6 kursi pada periot 2019 menjadi 5 kursi jika berkaca pada hasil Pileg 2024," jelasnya. 

Kemudian, Fajar juga membuat statment dan dukungan kepada salah satu kandidat calon walikota Palembang, tanpa melalui prosedur AD dan ART Partai. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X