Ini memudahkan perusahaan dalam mendapatkan modal untuk pengembangan lebih lanjut.
Masa Berlaku SLF dan Proses Perpanjangan
SLF yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki masa berlaku lima tahun untuk bangunan umum dan sepuluh tahun untuk bangunan tempat tinggal.
Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB) atau oleh pengkaji berlisensi.
Pemeriksaan berkala ini memastikan bahwa bangunan tetap dalam kondisi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tanggung Jawab Sosial dan Dukungan Masyarakat
SLF bukan hanya sekadar dokumen legal, tetapi juga manifestasi dari komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Masyarakat cenderung lebih mendukung bisnis yang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. Dengan memiliki SLF, Anda menunjukkan bahwa perusahaan Anda peduli terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi, Anda tidak hanya memastikan legalitas bangunan industri Anda, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap keamanan, lingkungan, dan citra bisnis. Ini adalah fondasi kokoh untuk pertumbuhan berkelanjutan dan kesuksesan jangka panjang perusahaan Anda.
Segera ajukan SLF Anda dan bangun masa depan yang lebih cerah dengan kepatuhan, keamanan, dan keberlanjutan!