KetikPos.com - Menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada bulan November mendatang, Komisi Yudisial (KY) menunjukkan komitmennya untuk menjaga proses demokrasi dengan menggelar Training of Trainers (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Acara yang diadakan pada Senin (5/8/2024) ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memantau persidangan terkait tindak pidana pemilu dan pilkada.
"Pemantauan persidangan perkara Pilkada bertujuan untuk menjamin bahwa setiap langkah hukum diambil dengan itikad baik, mengutamakan keadilan, dan melibatkan partisipasi aktif dari para pihak yang terlibat," ungkap Joko Sasmito, Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya pengawasan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap pemilu.
KY telah melakukan 69 kali pemantauan persidangan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dan akan melanjutkan upaya tersebut dalam Pilkada mendatang.
Melalui ToT ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki persepsi yang sama mengenai kerangka kerja pemantauan persidangan dan berkolaborasi dengan KY dalam mengawasi jalannya pemilu.
Kolaborasi untuk Mencegah Pelanggaran
Pelaksanaan pemantauan persidangan perkara Pilkada akan melibatkan petugas pemantau dari KY pusat dan Penghubung KY, serta berkolaborasi dengan lembaga lain seperti masyarakat sipil, perguruan tinggi, pers, dan jejaring lainnya.
"Kolaborasi dalam pemantauan persidangan ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan hukum acara, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta layanan pengadilan," ujar Joko.
Penata Kehakiman Ahli Muda Junaidi Syamfran dari Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY menjelaskan regulasi pemilu dan pilkada, mulai dari tahapan persidangan hingga tata cara penanganan perkara pemilihan.
Junaidi juga memaparkan bahwa dari 10 butir KEPPH, terdapat 80 rincian poin yang diambil 12 poin sebagai intisari khususnya dalam pemantauan persidangan. Form isian berupa ceklis akan digunakan saat melakukan pemantauan mandiri.
Peran Penting Pemuda dalam Pengawasan
Pemantauan persidangan juga menargetkan peran pemuda untuk melakukan pengawasan mandiri. Asisten Deputi Wawasan Pemuda Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Edi Nurindra, menjelaskan bahwa 56,45 persen pemilih merupakan pemuda, dengan 33,60 persen berasal dari generasi milenial dan 22,85 persen dari generasi Z.
"Kami bekerja sama dengan KY untuk melibatkan pemuda dalam mengawasi pemilu dan pilkada, khususnya dalam mengawasi hakim di persidangan," ungkap Edi.