Aidul juga menilai bahwa ada indikasi pelanggaran profesionalisme dalam putusan No. 71 P/HUM/2015. "Jika hakim hanya melihat secara formal tanpa mempertimbangkan pokok perkara, maka keputusan seharusnya tidak diterima, bukan ditolak seperti yang terjadi," tegasnya.
Implikasi Sosial dan Ekonomi yang Luas
Di luar aspek hukum, dampak dari putusan ini terhadap kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan menjadi perhatian utama dalam diskusi. Para pembicara menekankan bahwa permasalahan ini tidak hanya mempengaruhi aspek pemerintahan dan hukum semata, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap perekonomian lokal, terutama karena adanya perubahan wilayah administratif yang mempengaruhi perizinan dan pengelolaan sumber daya.
Prof. Dr. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum dari Universitas Borobudur, menambahkan bahwa dalam tiga putusan MA yang diajukan terkait uji materi Permendagri No. 76/2014, semuanya tidak diterima atau ditolak dengan alasan-alasan hukum yang dinilai kurang memperhatikan dampak sosial dan ekonomi. Faisal juga mengingatkan bahwa putusan hukum yang bersifat erga omnes—berlaku bagi semua pihak—seharusnya mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
Harapan untuk Masa Depan
Diskusi ini ditutup dengan harapan agar pemerintah dan lembaga peradilan dapat meninjau ulang kebijakan yang diambil terkait batas wilayah, khususnya yang berdampak luas bagi masyarakat. Para peserta diskusi, termasuk para akademisi dan praktisi hukum, berharap bahwa hasil diskusi ini dapat menjadi rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan di masa depan, serta menghindari polemik serupa yang dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat di perbatasan wilayah.
Dr. Ahmad Redi, sebagai moderator diskusi, menegaskan kembali pentingnya forum seperti ini untuk memberikan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi, "Semoga diskusi ini membawa dampak positif, tidak hanya bagi penyelesaian hukum, tetapi juga untuk kesejahteraan rakyat di kedua wilayah."