Sekber Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran: Langkah Awal Rekonstruksi Bangsa

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 07:00 WIB
Sekber Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran: Langkah Awal Rekonstruksi Bangsa (dok)
Sekber Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran: Langkah Awal Rekonstruksi Bangsa (dok)

Oleh: M. Rizal Fadillah
Ketikpos.com, Jakarta - Pada tanggal 2 September 2025, sejarah kecil tapi penting tercatat di Jakarta. Sejumlah tokoh bangsa, purnawirawan, aktivis, dan pemerhati politik sepakat membentuk sebuah wadah yang diberi nama Sekber Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran. Bukan sekadar forum wacana, melainkan Presidium yang akan menjadi penggerak konsolidasi rakyat untuk menuntut keadilan dan kebenaran yang lama dikhianati.


Presidium: Kolektif Kolegial, Bukan Figur Tunggal

Presidium ini terdiri dari tujuh nama:
• Refly Harun
• Soenarko
• Oegroseno
• Faisal Assegaf
• Edy Mulyadi
• M. Rizal Fadillah
• KH. Syukri Fadholi

Kepemimpinan dijalankan secara kolektif-kolegial, bergilir, tanpa dominasi individu. Untuk tahap awal, Refly Harun memegang tongkat sebagai Ketua Presidium.
Model kolektif ini menandakan semangat kebersamaan: bukan sekadar melawan kezaliman politik dinasti, tapi juga membangun tradisi politik baru yang egaliter.


Mengapa Jokowi Harus Diadili?

Selama 10 tahun berkuasa, Jokowi tidak meninggalkan jejak emas, melainkan rekam jejak kelam. Tuduhan yang melekat padanya bukan isapan jempol:
• Nepotisme dan dinasti politik
• Dugaan korupsi yang merajalela di lingkar kekuasaan
• Pelanggaran HAM yang diabaikan
• Kebohongan publik serta manipulasi dokumen
• Pengkhianatan terhadap UUD 1945

Jokowi bukan hanya gagal, tetapi justru meninggalkan beban berat bagi bangsa. Karenanya, tuntutan untuk mengadili Jokowi adalah langkah konstitusional sekaligus moral.


Mengapa Gibran Layak Dimakzulkan?

Gibran Rakabuming Raka hanyalah putra mahkota dari eksperimen politik dinasti. Ia menempati kursi Wakil Presiden bukan karena prestasi, tetapi karena perselingkuhan politik di Mahkamah Konstitusi.

Kualifikasi Gibran jelas bermasalah:
• Tidak memiliki kapasitas kepemimpinan
• Produk penyimpangan konstitusi
• Menginjak demokrasi dan hak rakyat
• Cacat moral dan religi
• Tidak memenuhi syarat UUD 1945

Atas dasar itu, pemakzulan Gibran bukan sekadar aspirasi, melainkan kebutuhan politik dan hukum untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.


Seruan untuk Parlemen, MK, dan Presiden Prabowo

Kini bola ada di tangan lembaga negara: DPR, MPR, dan MK. Mereka tidak boleh lagi pura-pura tuli terhadap suara rakyat.
Dan kepada Presiden Prabowo, amanah rakyat menuntut sikap tegas. Jangan biarkan kekecewaan rakyat membesar dan berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap negara.


Gerakan Konstitusional, Bukan Anarki

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X