Bunyi 17+8 Tuntutan Rakyat: Suara Jalanan yang Mengguncang Negara

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 08:30 WIB
Bunyi 17+8 Tuntutan Rakyat: Suara Jalanan yang Mengguncang Negara (dok)
Bunyi 17+8 Tuntutan Rakyat: Suara Jalanan yang Mengguncang Negara (dok)

Ketikpos.com, Jakarta – Gelombang aspirasi rakyat tidak bisa lagi dibendung. Demonstrasi besar yang pecah pada akhir Agustus 2025 melahirkan sebuah dokumen politik yang kini menjadi pusat perhatian publik: 17+8 Tuntutan Rakyat. Inilah rangkuman dari suara mahasiswa, buruh, akademisi, tokoh masyarakat, hingga elemen sipil yang mendesak perubahan nyata di tubuh pemerintahan, parlemen, partai politik, kepolisian, TNI, hingga kementerian ekonomi.

Tuntutan ini bukan sekadar deretan poin, melainkan ultimatum moral sekaligus peringatan keras. Rakyat menegaskan, jika negara masih menutup telinga, maka krisis legitimasi dan gelombang protes akan semakin membesar.


17 Tuntutan Rakyat (Deadline 5 September 2025)

Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28–30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan serta memerintahkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dll) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.


8 Tuntutan Tambahan (Deadline 31 Agustus 2026)

Pemerintah dan DPR
1. Bersihkan dan lakukan reformasi DPR besar-besaran.
2. Reformasi partai politik dan perkuat pengawasan eksekutif.
3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis.
6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.


Ultimatum yang Menggema
Tuntutan 17+8 ini adalah nadi rakyat yang berdenyut di tengah krisis demokrasi. Setiap poin yang tertera adalah refleksi dari luka kolektif bangsa: ketidakadilan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan ekonomi, serta arogansi elit politik.

Sejarah mencatat, suara rakyat yang diabaikan selalu berakhir dengan perubahan besar, entah melalui reformasi sistem atau runtuhnya rezim. Kini, bola berada di tangan Presiden Prabowo, DPR, Polri, TNI, partai politik, dan jajaran kementerian.
Apakah mereka akan mendengar dan bertindak cepat, atau justru menunggu gelombang protes berikutnya yang lebih dahsyat?


Rakyat sudah berbicara. Waktunya negara menjawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X