Wali Kota Ratu Dewa Dukung Program Pemberdayaan Eks Napi Restorative Justice: Dari Gerobak Menuju Harapan Baru

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Wali Kota Ratu Dewa Dukung Program Pemberdayaan Eks Napi Restorative Justice: Dari Gerobak Menuju Harapan Baru (dok)
Wali Kota Ratu Dewa Dukung Program Pemberdayaan Eks Napi Restorative Justice: Dari Gerobak Menuju Harapan Baru (dok)

KetikPos.com, Palembang – Di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14/10/2025), suasana haru bercampur semangat. Tiga puluh gerobak baru berbaris rapi, dihiasi warna cerah dan bendera kecil bertuliskan “Usaha Baru, Harapan Baru.”

Di balik gerobak-gerobak itu berdiri para mantan narapidana—warga yang pernah tersandung hukum namun kini mendapat kesempatan kedua untuk menata hidup.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Kejari Palembang dengan Bank Negara Indonesia (BNI), dan mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa.
Lewat skema pemberdayaan ekonomi berbasis restorative justice, para eks napi menerima bantuan modal usaha berupa 30 unit gerobak usaha—mulai dari gerobak makanan, minuman, hingga sembako kecil—sebagai langkah nyata agar mereka bisa kembali produktif di tengah masyarakat.

“Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari ini sangat positif. Karena sering kali kendala terbesar mereka bukan niat, tapi modal,” ujar Ratu Dewa dalam sambutannya.

Ia menegaskan, program ini bukan sekadar bantuan ekonomi, tapi aksi kemanusiaan yang memulihkan martabat warga Palembang yang pernah tersandung hukum.

“Ini bukan hanya tentang gerobak, tapi tentang kepercayaan. Tentang memberi kesempatan agar mereka kembali jadi bagian dari masyarakat yang produktif dan berdaya,” tambahnya.

Sinergi Antara Hukum, Pemerintah, dan Dunia Usaha

Program pemberdayaan ini lahir dari semangat sinergi antara lembaga penegak hukum dan sektor ekonomi. Kejari Palembang menggagas ide untuk menghubungkan eks napi restorative justice dengan pihak perbankan agar memperoleh modal usaha yang berkelanjutan.

Sementara BNI Wilayah Palembang (W03) menyediakan dukungan finansial, pendampingan usaha, dan literasi keuangan bagi penerima manfaat.

“Kami di BNI siap mendukung penuh program ini. Ini bentuk tanggung jawab sosial kami untuk mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat yang ingin memperbaiki hidup,” ujar Jolly James Jentje, Wakil Regional Area Head BNI Palembang.

Menurutnya, program ini juga menjadi contoh nyata sinergi positif antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan dalam memerangi kemiskinan dan menekan potensi residivisme (pengulangan kejahatan).

Membangun Harapan, Menyembuhkan Luka Sosial

Melalui program restorative justice, para mantan pelaku tindak pidana ringan yang telah menyelesaikan kewajibannya kini mendapat ruang untuk menebus kesalahan melalui karya dan usaha. Mereka tidak hanya dimaafkan secara hukum, tapi juga diberi kesempatan ekonomi untuk hidup lebih baik.

Beberapa penerima manfaat tampak tak kuasa menahan haru. Salah satunya, Ahmad (38), mantan pekerja harian yang sempat tersandung kasus kecil, kini berencana menjual mie goreng keliling di sekitar Ilir Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X