Hasil penyelidikan mendalam menjerat tiga grup korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang terbukti melakukan praktik curang serta memberikan gratifikasi kepada pejabat Kementerian Perdagangan untuk memuluskan izin ekspor.
Proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2025 menetapkan ketiganya bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. MA kemudian memerintahkan penyitaan dan perampasan seluruh uang titipan hasil kejahatan sebesar Rp13,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Menkeu Purbaya: Simbol Pemulihan Keuangan Negara dan Moral Bangsa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru dilantik menggantikan Sri Mulyani pada September 2025, menegaskan bahwa dana Rp13,2 triliun tersebut akan masuk langsung ke kas negara dan digunakan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan ekonomi daerah.
“Ini bukan hanya uang yang kembali ke negara. Ini simbol moral dan integritas bahwa uang rakyat harus kembali ke rakyat. Setiap rupiah akan kami pastikan digunakan sebaik-baiknya,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menilai langkah tegas Kejaksaan Agung dan dukungan langsung Presiden menjadi batu loncatan menuju sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berdaulat.
Era Baru Penegakan Hukum Ekonomi
Momentum ini menandai era baru dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia, di mana praktik manipulasi komoditas strategis seperti CPO tidak lagi ditoleransi.
Prabowo menutup acara dengan pesan tegas yang menjadi sorotan seluruh hadirin:
“Terus kejar koruptor. Jangan takut, jangan malas. Ini tanggung jawab moral kita semua demi bangsa Indonesia.”