Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
Lampaui kewenangan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat melampaui kewenangan sebab terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, katanya, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi tidak mengikat.
Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.Sumber Warta Pemilu (***)