Ketik.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan seluruh warga yang punya hak pilih untuk mengecek di laman resmi KPU.
Seperti dilansir dari Wanodia.com, KPU mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai terlewat untuk mengecek Daftar Pemilih Sementara di laman resmi KPU.
Perlu diingat bahwa Daftar Pemilih Sementara menjadi acuan masyarakat apakah terdaftar ikut memilih di Pemilu 2024.
Hal ini merupakan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan menjelang Pemilu yang diadakan pada bulan Februari 2024, KPU ingin data yang memilih tersebut benar-benar sudah terdaftar semua.
Oleh karenanya maka para pemilih yaitu rakyat Indonesia wajib terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara dan nanti menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Sebagai rakyat Indonesia yang baik maka silakan cek diri kalian apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum di link berikut.
Link Daftar Pemilih Pemilu 2024
Selain itu dengan masing-masing orang yang sudah terdaftar maka berhak memilih wakil rakyat dan juga presiden yang akan memimpin selama 5 tahun ke depan.
Selain itu juga pejabat pemerintahan yang ada di lingkup daerah bisa dipilih juga.
Jadi jangan sampai ketinggalan untuk cek data diri masing-masing di link berikut ini
Link Daftar Pemilih Pemilu 2024 https://cekdptonline.kpu.go.id/
Batas pengecekan paling lambat pada 2 Mei 2023.
Jika nama diri belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara maka segera laporkan ke pihak terkait, ketua RT masing-masing.