KetikPos.com - Pemilu tidak lama lagi akan berlangsung dan sekarang telah melaksanakan tahapan untuk menuju pesta demokrasi tersebut.
Namun tahukah ada jumlah partai politik peserta pemilu 2024.
Sekarang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekaligus menentukan nomor urut 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Mengenai penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022.
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Untuk lebih jelasnya berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat (PD)