politik-eksbis

Satrel Ganjarist Sumsel Kecewa dengan Putusan Sidang Etik MKMK, Ini Penyebabnya

Rabu, 8 November 2023 | 10:42 WIB
Koordinator Provinsi (KorProv) Satuan Relawan (Satrel) Ganjarist Sumatera Selatan (Sumsel), Desmon Simanjuntak, SH (Dok Ist)

KetikPos.com - Koordinator Provinsi (KorProv) Satuan Relawan (Satrel) Ganjarist Sumatera Selatan (Sumsel), Desmon Simanjuntak, SH mengaku pihaknya merasa kecewa dengan putusan sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pasalnya, dalam putusannya, mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK. Walaupun Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ini Pernyataan Sikap Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta Terkait Putusan MK

Semestinya, kata Desmon, sidang putusan MKMK ini bisa memberikan sanksi kepada Anwar Usman dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi atau diberhentikan permanen sebagai Hakim MK.

"Kami melihat bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dan seharusnya mundur dengan legowo karena telah mencoreng lembaga tinggi Mahkamah Konstitusi,"kata Desmon kepada KetikPos.com melalui telp via WhatsApp, Rabu (08/11/23).

Baca Juga: Hotman Paris Layangkan Somasi Kepada Perusahaan Media di Sumsel, Begini Tanggapan AJI Palembang

Desmon berharap pasca pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK, maka majelis MKMK dapat membuka peluang untuk mengubah keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. 

“Kami mengharapkan MKMK membuka peluang mengubah putusan MK No 90 PUU-XXI/2023,” ujar dia.

Baca Juga: Loyalitas Satrel Ganjarist Sumsel Bukan Sekedar Isapan Jempol, Ini Alasannya

Alasannya, putusan MKMK membuktikan bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.

“MKMK berhasil memulihkan MK menjaga konstitusi. Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK,”tegas dia.

Baca Juga: Milenial Biru Ganjarist Sumsel Adakan Ngos-ngosan Pandangan Terhadap Situasi Politik

Namun sayangnya dalam putusan MKMK, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim MK meski tidak diperbolehkan memeriksa pemilu dan pilpres dan pilkada.

"Walau demikian, diharapkan MKMK bisa menempatkan diri secara netral selama Pemilu 2024 dan tidak berpihak kepada pihak mana pun,"harap dia.  

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB