Baca Juga: Perkuat Basis Akar Rumput, Satrel Ganjarist Sumsel Serahkan SK Satrel Kecamatan dan Kelurahan
Kekecewaan yang sama juga di ungkapkan oleh Ketua Umum Relawan Ganjarist, Kris Tjantra bahwa dirinya mengaku kecewa dengan sidang putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK tapi masih sebagai Hakim MK.
"Kami melihat bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dan harusnya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau diberhentikan permanen sebagai Hakim MK atau bisa juga mundur secara legowo," ungkap Kris
Baca Juga: Ketua Satrel Ganjarist Sumsel Sambut Baik Sikap RJ Cabut Dukungan terhadap Jokowi
Ia pun meminta MK untuk berbenah secara internal agar mendapatkan kembali kepercayaan publik setelah memutus gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah melalui pemilihan umum
Kris juga menilai, sejak mengabulkan uji materil batas usia capres-cawapres dengan syarat pernah menjadi kepala daerah, MK menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Wafat di Pesawat, Kemenag Serahkan Asuransi
"Jika memang ada kedekatan pada saat memimpin sidang, seharusnya mengundurkan diri demi menyelamatkan lembaga yang kami hormati ini," jelasnya.
Kris berharap, MK bisa menempatkan diri secara netral selama Pemilu 2024 dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Sehingga, proses pemilihan presiden nanti bisa berjalan secara damai dan tidak menjadi gaduh seperti saat ini," ungkapnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Tantangan Penyelenggara Ibadah Haji Cukup Berat
Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam keputusannya, Senin (7/11) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Atas kasus itu, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Baca Juga: Guna Ciptakan Pemilu Damai, Menkominfo Ajak Media Berkolaborasi
Artikel Terkait
KPU Kaji Keputusan MK, Terpidana Bisa Mencalonkan Diri Asal
PKS Nyatakan, Penundaan Pemilu Merupakan Keputusan MK
Putusan MK Tentang Pileg Bocor, Mahfud MD Minta Aparat Secepatnya Mengusut
Wafat di Pesawat, Kemenag Serahkan Asuransi