MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly. (***)
MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly. (***)
Artikel Terkait
KPU Kaji Keputusan MK, Terpidana Bisa Mencalonkan Diri Asal
PKS Nyatakan, Penundaan Pemilu Merupakan Keputusan MK
Putusan MK Tentang Pileg Bocor, Mahfud MD Minta Aparat Secepatnya Mengusut
Wafat di Pesawat, Kemenag Serahkan Asuransi