2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ATAU
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara 6109) adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029
dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR; dan
b. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian rilis ini kami buat. Para Pemohon berharap permohonan ini bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pilpres mendatang terselenggara lebih inklusif, adil, setara, kompetitif, dan demokratis.
Hormat kami,
Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT dan Titi Anggraini (Pemohon)
Ahmad Alfarizy, Nur Fauzi Ramadhan, dan Sandy Yudha Pratama Hulu (Kuasa Hukum)
Narahubung:
Ahmad Alfarizy: +62 852-405-55831
Nur Fauzi: +62 878-7143-0268
Sandy Yudha Pratama Hulu: +62 822-8806-1280