KetikPos.com - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Tahun 2024 yang saat ini sudah berjalan sebulan lebih masa kampanye sejak tanggal 25 September yang lalu dan
kini hanya menyisakan kurang lebih 2 pekan lagi akan memasuki masa tenang, mulai mendapat perhatian dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul
Ulama (LPBHNU) PCNU Musi Banyuasin.
Ketua LPBHNU Muba, Mualimin Pardi Dahlan mengatakan ada 3 isu penting atau bisa dikatakan panas dalam kontestasi Pilkada Muba Tahun 2024 yang diikuti 2 Pasangan Calon yakni Nomor Urut 1 Hj. Lucianty - Syaparuddin, dan Nomor Urut 2 H.M. Toha - Rohman.
Baca Juga: Silaturahmi Politik, Cik Ujang dan Herman Deru Sambangi Jokowi Jelang Pilkada Sumsel 2024
“Setidaknya ada 3 isu penting dalam masa kampanye Pilkada Muba yang cukup menjadi perhatian publik luas, pertama politik uang yang sempat menjadi berita nasional, lalu netralitas ASN, Kades, dan penyelenggara, dan terakhir ini soal mantan narapidana”, ungkapnya.
Ada yang menarik dari isu netralitas ASN, Kades, dan penyelenggara, yakni MoU Bawaslu Muba dengan Kejari Muba tentang Netralitas ASN, diikuti Deklarasi Bersama ASN dan Kepala Desa untuk Netralitas.
Baca Juga: PELAKU SURVEI: NETIZEN RAGUKAN HASIL SURVEI DI PILKADA KOTA PALEMBANG
“MoU dan Deklarasi Bersama untuk Netralitas itu patut diapresiasi, tapi tantangannya juga besar dan perlu diuji seperti munculnya aksi-aksi demonstrasi tentang netralitas, hal semacam ini harusnya bisa didalami sebagai wujud dari komitmen netralitas yang sudah diikrarkan, poinnya ASN boleh saja mengikuti kegiatan kampanye tapi bersyarat dan dilarang mengajak atau mengarahkan dukungan ke Paslon tertentu”, terang Mualimin.
Terakhir mengenai isu mantan narapidana, Mualimin Pardi Dahlan putra kelahiran Desa Pinang Banjar Sungai Lilin Muba yang biasa disapa Cak Apenk ini hanya menanggapi bahwa hal tersebut sudah ada ketentuannya dalam peraturan perundangan Pilkada, dan itu masuk kategori kampanye negatif yang sah saja sepanjang itu fakta.
Baca Juga: Herman Deru Kunjungi Jokowi Jelang Pilkada Sumsel 2024, Minta Doa dan Restu
“Mengenai isu mantan narapidana, ini kampanye negatif yang sah saja sepanjang didukung fakta bukan hoaks, dan sesuai aturan Pilkada mantan narapidana boleh maju, hanya saja bersyarat diantaranya wajib secara terbuka dan jujur menyampaikan riwayat pidananya yang inkracht kepada publik, artinya bukan mengelak atau menyangkal karena ini bukan sidang peradilan”, jelasnya.
LPBHNU Muba berkomitmen ikut memberikan kontribusi atas pendidikan politik masyarakat dan hukum yang bertujuan meningkatkan pastisipasi pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba tahun 2024 yang berlangsung, dan dalam pelaksanaannya akan bertanggungjawab kepada PCNU Musi Banyuasin. (*)