politik-eksbis

Tim Advokasi RDPS Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM yang Disebut Tim Fitri-Nandri

DNU
Sabtu, 30 November 2024 | 23:32 WIB
Tim Advokasi RDPS, Mualimin Pardi Dahlan, S.H (Dok Ist/KetikPos.com)

“PSU adalah mekanisme luar biasa. Proses ini memerlukan bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran substansial selama proses pemungutan suara, bukan sekadar tuduhan yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar dapat menciptakan keresahan di masyarakat serta merusak integritas penyelenggaraan Pilkada.

"Oleh sebab itu, tim RDPS tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan fokus untuk menjaga proses rekapitulasi hingga tuntas,"tambahnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Cak Apenk, tim advokasi RDPS telah memeriksa seluruh dokumen C.Hasil, yang merupakan salinan perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Tim Advokasi Hukum RDPS Bantah Tudingan Mobilisasi ASN : Tidak Berdasar dan Tendensius

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada keberatan atau kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di TPS.

“Kami sudah mengumpulkan dan memeriksa seluruh dokumen salinan C.Hasil. Hingga saat ini, tidak ditemukan keberatan atau peristiwa mencurigakan di TPS.

Oleh karena itu, fokus kami sekarang adalah mengawal proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke KPU Kota Palembang,” ujar Cak Apenk.

Ia juga menyampaikan harapan agar proses demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

Baca Juga: RDPS Ajak Kaum Muda Palembang Berperan Aktif dalam Pilkada 2024

“Kami berharap apapun hasilnya, demokrasi di Pilkada Palembang ini bisa berjalan baik, lancar, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tandasnya

Menutup pernyataannya, tim advokasi RDPS mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif selama proses rekapitulasi suara berlangsung.

Mereka juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami percaya pada komitmen penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan independen. Demokrasi yang sehat adalah hasil dari kerja sama semua pihak, termasuk peserta pemilu, masyarakat, dan penyelenggara,” tutup Cak Apenk. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB