KetikPos.com — Ketua Tim Pemenangan H. Agus Suparmanto (PEGASUS) Wilayah Sumatera Selatan sekaligus Ketua PW GPK Sumsel, Muhammad Asrul Indrawan, menegaskan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) RI yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030 dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.
Menurut Asrul, PW GPK Sumsel bersama enam DPC PPP di Sumatera Selatan tetap mengakui kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Agus Suparmanto hasil Muktamar X yang digelar di Jakarta pada 26 September 2025 lalu.
Baca Juga: Ketua Pegasus Sumsel: Tidak Ada Dua Kubu di PPP, Agus Suparmanto Ketua Umum Sah Hasil Muktamar X
“SK itu cacat hukum karena tidak memenuhi syarat. Tidak ada surat keterangan dari Mahkamah Partai terkait kepengurusan Mardiono. Itu fakta hukum yang tidak bisa dibantah,” tegas Asrul di Palembang, Kamis (2/10).
Asrul juga menilai proses aklamasi Mardiono cacat prosedur karena dilakukan pada Sidang Paripurna I, yang seharusnya hanya mengesahkan jadwal dan tata tertib. Bahkan, lanjutnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Mardiono ditolak mayoritas peserta Muktamar.
Baca Juga: H. Agus Suparmanto Nahkodai PPP 2025–2030, GPK Sumsel: Saatnya Partai Bangkit
“Pernyataan aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan dalam forum resmi yang diikuti 1.304 peserta,” ujarnya.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa penetapan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum sah karena dilakukan secara terbuka di Sidang Paripurna VII sesuai agenda resmi Muktamar dan disaksikan ribuan peserta.
Asrul mengungkapkan, berkas kepengurusan Agus Suparmanto sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Oktober 2025 dan diterima staf kementerian.
Baca Juga: Muktamar X PPP Ricuh, Muhammad Asrul Indrawan Optimis Agus Suparmanto Siap Geser Mardiono
Karena itu, ia mempertanyakan klaim Menkum yang menyatakan tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain.
“Kalau Menkum beralasan tidak tahu, jelas patut diduga ada kelalaian serius. Kami minta Menkum transparan dan menunjukkan dokumen Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan aturan. Kalau tidak ada, artinya SK yang keluar penuh rekayasa,” tegasnya.
Baca Juga: Idul Adha 1446 H, DPW PPP Sumsel Tebar Berkah Kurban: 1 Sapi, 150 Senyuman
Asrul menekankan agar seluruh tim dan pendukung Agus Suparmanto tetap solid, tenang, dan tidak terprovokasi. Namun, ia memastikan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila SK tersebut tetap dipaksakan.
“Berkas kepengurusan Agus Suparmanto sudah diterima resmi dan sedang diteliti. Jika nantinya ditolak tanpa alasan sah, kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum pasti ditempuh,” katanya.