KetikPos.com - Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH Menghadiri Sosialisasi kebijakan pencatatan sipil di kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (12/09/2023).
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala dinas Dukcapil Rismaliza, S. H., M. Si, Danramil Kapten INF. Narko, Camat Se Kabupaten PALI yang diwakili oleh Camat Talang Ubi, Emilya.,S.Sosl, Dinas Pendidikan Rusti, Bappeda Agustriadi, Kemenag Kabupaten PALI Purwantino, Tomas toga, todat Se Kabupaten PALI.
Dalam kegiatan tersebut membahas tentang Administrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan dokumen kependudukan yang ada di Kabupaten PALI
Kepala dinas Dukcapil RISMALIZA, S. H., M. Si mengatakan bahwa kinerja di Dukcapil harus di tingkatkan dan masyarakat harus memahami jangan pada saat ada kesalahan langsung memberikan komentar yang tidak mengenakan kepada operator yang saat itu bekerja.
Adapun Jenis pelayanan persyaratan dan penjelasan pendaftaran penduduk oleh kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk BETI LESTRIANALESTRIANA,. SKM menjelaskan bahwa
Persyaratan :
a. Surat penghantar (asli) dari RT dan RW atau yang disebut dengan nama lain
b. Foto copy Dokumen atau bukti peristiwa dan peristiwa penting
c. Fotocopy pendidikan terakhir
Penjelasan :
a. Warga Negara Indonesia
b. Menyerahkan surat domisili dari Lurah / Kepala Desa (tidak untuk anak yg baru lahir)
c. Menyerahkan fotocopy Dokumen peristiwa penting
d. Menyerahkan fotocopy pendidikan terakhir