Baca Juga: PT Perta Samtan Gas Prabumulih Berikan Klarifikasi Soal Kebisingan dan Uji Emisi
Sebelumnya, PT Perta Samtan Gas (PT. PSGAS) Prabumulih berikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan prihal kebisingan dan uji emisi.
Menanggapi prihal pemberitaan yang ada, External Relation PT Perta Samtan Gas, Harry memberikan klarifikasi, menyampaikan sepertinya ada miss informasi.
"Sepertinya ada miss informasi apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut,"kata Harry saat di konfermasi melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (15/09/23).
Harry mengatakan untuk sampling pertiga bulan PT Perta Samtan Gas (PSGAS) secara rutin telah dilakukan laboratorium UPTD DLH Sumsel.
"Per semesternya, kami rutin mengirimkan laporan pengelolaan lingkungan. Hal ini bisa dikonfirmasi langsung ke Balai Lingkungan hidup Prabumulih,"ujar Harry.
Lebih lanjut Harry menyampaikan bahwa setiap bulan PT PSGAS Prabumulih telah
melakukan pemantauan secara internal.
"Kami tiap bulannya juga rutin melakukan pemantauan dengan menggunakan alat milik PSGAS dengan kondisi alat baru, baru di beli sekitar 10 Bulan yang lalu,"ungkap Harry.
Dari pemberitaan tersebut, Harry menjelaskan regulasi yang digunakan pelapor tidak sesuai seharusnya menggunakan PermenLHK atau KepmenLHK atau Peraturan yang merujuk pada kementerian lingkungan hidup.
"Tapi ada kaitannya dengan Kepmenaker atau Permenaker. Karena dalam pembahasan ini kami membahas terkait lingkungan publik bukan lingkungan kerja,"tegas dia.
Demikian, klarifikasi yang dapat disampaikan terkait pemberitaan yang beredar tersebut.
"Untuk sementara itu klarifikasi dari kami, jika butuh data kami siap untuk kooperatif,"pungkas Harry (***)
Artikel Terkait
Diduga Akibat Kebisingan Pabrik, PAB Pertanyakan Dokumen Amdal PT Perta Samtan Gas Prabumulih
PT Perta Samtan Gas Prabumulih Berikan Klarifikasi Soal Kebisingan dan Uji Emisi