KetikPos.com - Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) dengan tegas menepis adanya tudingan dari Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia di salah satu media online beberapa waktu lalu.
Pasalnya, studi kasus yang dilakukan SPL tersebut seakan menyudutkan salah satu pihak dan terkesan fitnah.
Hal tersebut, seperti dikatakan Direktur Bahari Jhon Kenedy SY dalam release yang diterima redaksi media ini, Selasa (03/10/23).
Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Jhon Kenedy menilai atas tudingan SPL dalam pemberitaan tersebut jelas merupakan tuduhan yang serius.
"Karena kami faham betul Kedudukan Hukum (Legal Standing) PT Gorby Putra Utama, baik dalam hal administratif maupun pencapaian masih dalam kategori baik,"ujar Jhon Kenedy
Menurutnya, bahwa tuduhan SPL tentang PT GPU yang tidak memiliki Dokumen Persetujuan Amdal tidak benar adanya, sebab sejak awal berdiri PT. GPU telah memiliki Izin Amdal berdasarkan SK Bupati Musi Rawas melalui Keputusan No.20/KPTS/BLHD/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Persetujuan AMDAL PT GPU.
Bahkan bukan hanya itu saja, pada Tahun 2022 pun, PT GPU dalam RKAB IUP OP nya dengan Nomor : T-413.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 17 Januari 2022 juga terdapat pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, studi amdal, dan studi kelayakan.
Baca Juga: Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi
“Untuk sekedar diketahui terkait izin update PT GPU telah memiliki Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2023 dari Kementrian ESDM melalui Surat Dirjen Minerba dengan Nomor : T-1856. RKAB/ MB.05/ DJB.B/ 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang mencakup semuanya termasuk persoalaan Pengelolaan Lingkungan Hidup didalamnya (termasuk Izin Amdal) dengan total jumlah Produksi Batubara maksimal sebesar 2.4 juta ton,” jelas dia.
Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Lebih lanjut, Jhon menyampaikan bahwa PT GPU sudah diberikan status Clear and Clean (CnC) berdasarkan Pengumuman Rekonsiliasi IUP No. 2432/07/SDB/2011 tanggal 30 Juni 2011, dan sudah diberikan Sertifikat Clear and Clean (CnC) oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan No. 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012.
“Tentunya ini menjadi pertanyaan terbalik bagi kami selaku mitra PT Gorby Putra Utama kepada Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia, atas dasar kajian mana dan tanggungjawab secara hukum tuduhan yang dilayangkan pada PT.GPU,” cetusnya.
Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Artikel Terkait
Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi
PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Legal PT Gorby Anggap Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR RI Kurang Bijak dan Membangun Opini Publik