BAHARI Bantah Tudingan SPL, Begini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:10 WIB
Direktur Bahari saat koordinasi dengan sejumlah warga (Dok Ist)
Direktur Bahari saat koordinasi dengan sejumlah warga (Dok Ist)

Senada dengan hal itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) Perhimpunan BAHARI, Amrullah S.Sos., menjelaskan bahwa terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan dan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT GPU yang dipertanyakan Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia.

"Menurut hemat kami selaku mitra PT GPU yang ikut mengawasi realisasi pelaksanaan CSR dimaksud pernyataan SPL ini patut dipertanyakan,"kata dia.

“Kami selaku LSM yg concern terhadap Issue Lingkungan Hidup yg paham Rekam Jejak Perusahaan di Sumatera Selatan secara kelembagaan tentu membantah keras jika PT GPU dinilai tidak memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sekitar, khususnya di wilayah Ring I pertambangan, sebagai contoh kecil fakta terkait penyerapan tenaga kerja lokal yang menjadi prioritas.

Baca Juga: Legal PT Gorby Anggap Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR RI Kurang Bijak dan Membangun Opini Publik

Hal tersebut diakui oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang meluncurkan Pelepasan Program Karyawan Magang di PT.Gorby Putra Utama dan Karyawan kontrak, juga PT. Anugerah Covindo Indonesia (ACI) yang tergabung di grup CSR Kabupaten Muratara,” papar Amrul.

Belum lagi tangung jawab lainnya ditambahkan Amrullah, PT Gorby Putra Utama (PT-GPU) juga memberikan realisasi pada program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial Budaya, Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan.

Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan

“Dan masih banyak lagi program PT GPU yang dieksekusi dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat setempat, maka jelas tudingan Lembaga SPL ini menurut hemat kami perlu dituntut secara hukum, mengingat ada unsur Fitnah dan pencemaran nama baik Perusahaan itu sendiri,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X