Polda Sumsel Menyelidiki 6 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Ancam Hukuman Berat

photo author
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 00:59 WIB
Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani  (Fauzi )
Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani (Fauzi )

Dalam upaya untuk mengatasi karhutla yang semakin meluas, Polda Sumsel telah menambah personil dalam operasi stop karhutla 2023 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel.

"Jumlah personil telah ditingkatkan dari 300 menjadi 460 orang, dan kemungkinan akan terus bertambah dengan perpanjangan waktu operasi,"ungkap dia.

Tak pandang bulu, pihaknya akan menjerat hukuman penjara dan denda jika dari hasil penyelidikan terbukti bersalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pemprov Sumsel Kerahkan Berbagai Upaya

"Jika terbukti bersalah dalam hasil penyelidikan, keenam perusahaan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 187 KUHP, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 UU Perkebunan. Ancaman hukuman penjara dan denda yang berlaku berbeda-beda sesuai dengan pasal yang dilanggar,"tandas dia (**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X