KetikPos.com - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) atau penerangan lampu jalan dan berkomitmen untuk membayar sisa tagihan susulan yang belum dibayar.
Kepala Seksi (Kasi) Lampu Jalan Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedi Supriyanto menerangkan bahwa terkait dengan ada unjuk rasa soal denda, namun hal tersebut bukanlah denda tetapi tagihan susulan. Tagihan susulan ini adalah pemakaian di luar dari yang semestinya jadi dikenakan dengan namanya tagihan susulan.
"Itu bukan denda. Karena kalau denda itu sesuatu yang harus dibayar tanpa ada manfaatnya tapi kalau tagihan susulan itu itu dibayar karena memang dipakai. Dalam artian kondisi di lapangan itu tidak seperti yang di bayangkan oleh masyarakat pada umumnya,
misalnya KWH hilang, untuk KWH hilang tersebut merupakan tanggung jawab dari konsumen berarti di sini Pemkot yang salah. Oleh karena itu, maka disambunglah langsung oleh kawan-kawan di lapangan itu yang dikenakan tagihan susulan,"ungkap Dedi kepada wartawan pada beberapa waktu yang lalu.
Dedi kembali menegaskan hal itu bukan denda tapi tagihan susulan, mengenai hal itu, Pemkot Palembang sudah membayar tagihan susulan sebesar Rp 20 miliar.
Baca Juga: Galaksi : Diduga Skandal Denda PJU Bebani APBD Kota Palembang
"Saya tegaskan itu dimasukkan ketagihan bukan denda. Karena itu merupakan tagihan juga. Itu bukan denda tapi tagihan susulan. Kita bayar pokok dengan tagihan yang sudah kita pakai," ujarnya saat diwawancarai.
Diakuinya, permasalahan yang terjadi di lapang sering ditemukannya adanya penambahan lampu penerangan jalan umum di pemukiman warga di luar titik lampu yang ditentukan oleh pihak dinas. "Hal semacam ini yang sebenarnya membuat pembengkakan tagihan PLN ke Pemkot Palembang,"ucap dia.
Baca Juga: Bandara Mentawai Segera Difungsikan
“Tentu terhadap adanya penambahan jalur lampu penerangan di luar yang kami tentukan, selain pembekakan anggaran harus dibayarkan, juga berdampak terjadinya switc handle (MCB) jalur lampu itu anjlok (terputus) karena over beban,”tutur dia.
Dedi membenarkan jika ada temuan BPK terkait pelanggaran penertiban pemakaian tenaga listrik atas penerangan jalan umum ini. Hal ini tidak bisa dipungkiri disebabkan banyaknya warga yang masang P4, maka dianggap tidak ada meteran di sekitar wilayah tersebut.
Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018,Tiga Terdakwa dituntut 5 dan 4 tahun Penjara
"Akibat banyaknya ditemukan P4, maka PLN menganggap seluruh penerangan lampu jalan yang di pasang tersebut adalah Pemkot Palembang. Padahal pemasangan titik lampu itu di luar yang ditentukan oleh pihak dinas" tutur kembali.
Artikel Terkait
Galaksi : Diduga Skandal Denda PJU Bebani APBD Kota Palembang
Denda Tagihan PJU Membebani APBD Kota Palembang , Andreas Okdi Priantoro Minta DPRD Segera Turun Tangan