Kawali Sumsel menyatakan bahwa Pertamina sudah melakukan kejahatan lingkungan, Pertamina harus bertanggung jawab terhadap permasalahan lingkungan yang terjadi, " jelas Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah.
Ketika instansi yang menanganinya mandul seperti DLH dan KLHk, mereka berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel agar UU Pidana Lingkungan Hidup dapat diterapkan, " katanya.
Disinggung terkait pembersihan sungai, pihak PT Pertamina EP Asset 2 harus membersihkan sungai yang terdampak selama 5 tahun, " ujarnya.
Sementara, dari pihak Perusahaan Pertamina sedang membuat Rilis berita terkait kebocoran pipa Pertamina ini. (**)
Artikel Terkait
Aliran Sungai Sedupi Tergeang Limbah B3, Warga Tuntut Tanggungjawab Mutlak Pertamina
Aliran Sungai Sedupi Tercemar Limbah Minyak, Begini Tanggapan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Prabumulih
Aneh SPH 594 Terbit di Daerah Aliran Sungai Kangkangi PP, Permen dan Perda Kemana Pejabat Setempat
Demo di Kantor DPRD Sumsel, Kawali Tuntut Audit Dana Penanganan Karhutbunla