KetikPos.com - Puluhan buruh eks PT Gading Cempaka Graha (PT GCG) tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) mendatangi kantor PT Bank Raya Indonesia Cabang Kota Palembang, pada Senin (11/12/23).
Kedatangan mereka untuk menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut Bank Raya Indonesia sebagai anak perusahaan BRI untuk segera membayarkan hak mereka atas penjualan PT GCG kepada kurator.
Koordinator aksi sekaligus ketua DPW FBI Sumsel, Andreas Okdi Priantoro menjelaskan bahwa ada 115 eks karyawan PT GCG yang menuntut haknya hingga sampai sekarang belum mereka terima, mulai dari hak atas tunggakan pembayaran upah, tunggakan THR dan denda keterlambatan.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Upah Murah, Buruh di Sumsel Suarakan Aksi di Kantor Gubernur, Berikut Tuntutannya
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No. 057/3460/Nakertrans/2021 dan hak berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak serta didukung dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Selatan No. 567/2226/Nakertrans/2022 tanggal 29 Juni 2022,"jelas Andreas .
Pria yang akrab disapa Andreas OP ini menuturkan bahwa menurut keterangan pihak PT. Bank Raya Indonesia, Tbk nilai asset budel pailit PT. Gading Cempaka Graha yang dilikuidasi oleh PT. Bank Raya Indonesia, Tbk lebih rendah dari nilai hak tanggungan, sehingga hasil penjualannya masih tidak cukup untuk pelunasan hutang PT. GCG kepada PT. Bank Raya Indonesia, Tbk.
Baca Juga: Serikat Buruh Sriwijaya Sumsel Deklarasikan Dukung Pemilu Damai Tahun 2024
"Akibatnya hak yang seharusnya diterima oleh 115 eks PT GCG sampai sekarang pun belum menerima hak tersebut. Mulai dari hak atas tunggakan pembayaran upah, tunggakan THR dan denda keterlambatan,"kata dia.
Lebih lanjut Andreas menjelaskan bahwa PT. GCG telah dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan No.378/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.jkt.pst. Untuk itu,115 pekerja eks PT GCG telah mengajukan tagihan, pencocokan utang dan telah terdaftar dalam daftar tagihan tetap PT. GCG dengan bentuk tagihan berupa tunggakan pembayaran upah, tunggakan THR dan denda keterlambatan.
Baca Juga: Serikat Buruh Siap Menjaga Kedamaian Jelang Penetapan Upah Buruh dan Pemilu 2024
"Keberadaan dan keabsahan hal tersebut tidak dibantah oleh PT. GCG (dalam Pailit) dan tagihan pesangon, penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak dengan nilai yang telah diperhitungkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan,"ulas Andreas dengan tegas.
Oleh karena itu, disampaikan Andreas, bahwa PT. Bank Raya Indonesia, Tbk dahulu PT. Bank BRI Agroniaga, Tbk selaku pemegang hak tanggungan, melakukan likuidasi dan penjualan aset PT. GCG (dalam Pailit) yang merupakan bundel pailit melalui KPKNL Palembang.
Artikel Terkait
Perjuangkan Pembayaran Pesangon, Ratusan Buruh Eks PT GCG Gelar Demo di DPRD Sumsel
Usai Demo di DPRD, Ratusan Buruh Eks PT GCG Long March Menuju Kantor Gubernur Sumsel
Tuntut Pesangon dan Hak, Belasan Buruh Gelar Aksi Mogok Makan Selama 3 Hari di Kantor Gubernur Sumsel
Temui Para Pendemo yang Mogok Makan di Kantor Gubernur Sumsel, Susanto Ajis Akan Perjuangan Hak Buruh
Bahaya Jika Manusia Mogok Makan: Dampak Serius pada Kesehatan