"untuk itu, Kami meminta Direktur Utama PT. Bank Raya Indonesia, Tbk untuk segera menyerahkan pembayaran hak 115 pekerja/buruh PT. Gading Cempaka Graha (dalam Pailit) berupa hak atas tunggakan pembayaran upah, tunggakan THR dan denda keterlambatan kepada pekerja melalui kurator,"tegas Andreas.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mendesak kepada Direktur Bank Raya Indonesia untuk melaksanakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas Kepailitan PT Gading Cempaka Graha yang TELAH berketetapan hukum tetap dan mengikat No.378 Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN Niaga.jkt.pst
Baca Juga: Usai Demo di DPRD, Ratusan Buruh Eks PT GCG Long March Menuju Kantor Gubernur Sumsel
"Kami juga meminta dan mendesak Polda Sumsel untuk memproses dugaan pelanggaran pidana umum dan ketenaga kerjaan kepada kurator dan Bank Raya Indonesia atas tidak dibayarkannya upah dan hak pekerja atas penjualan aset PT Gading Cempaka Graha di Kantor KPKNL Palembang,"tegas dia.
Terakhir, pihaknya mendesak kepada kurator segera melaksanakan proses pembayaran hak pekerja atas penjualan aset PT Gading Cempaka Graha.
Baca Juga: Perjuangkan Pembayaran Pesangon, Ratusan Buruh Eks PT GCG Gelar Demo di DPRD Sumsel
Kuasa hukum buruh, Turiman, menambahkan, berdasarkan Undang-Undang pihak bank seharusnya mendahulukan pembayaran hak para buruh, apalagi keputusan pengadilan telah inkrah dan bisa dieksekusi.
"Dalam Pasal 95 UU Cipta Kerja terbaru No.6 tahun 2013, bahwa tagihan kreditur berkaitan upah tertunggak dan pesangon didahulukan sebelum kreditur lain, termasuk bank raya sebagai kreditur separatis," ujarnya.
FBI menyatakan akan mengambil langkah hukum jika hak para buruh tidak dibayarkan.
Baca Juga: Menumpuknya Pekerjaan Rumah Perburuhan dan Strategi Alternatif Gerakan Buruh
"Kami akan melapor ke Polda Sumsel atas dugaan penggelapan, tapi tidak hari ini, kami akan berdiskusi dengan kawan kawan buruh dahulu karena dari BRI katanya akan bertemu dengan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Community Branch Leader Bank Raya Palembang, Taufik Hidayat, mengatakan, pihaknya hanya bisa menampung aspirasi para buruh karena keputusan resmi akan disampaikan oleh Bank Raya Pusat di Jakarta.
Baca Juga: May Day, DPR Terus Perjuangkan Aspirasi Buruh
"Kaitannya memang langsung ke kantor pusat pak, karena secara pinjaman kreditnya itu dikelola oleh kantor pusat. Kami di sini hanya memfasilitasi tempat. Nah, untuk jawaban secara detail dan terperinci mungkin nanti akan disampaikan oleh kantor pusat,"tandas dia. (**)
Artikel Terkait
Perjuangkan Pembayaran Pesangon, Ratusan Buruh Eks PT GCG Gelar Demo di DPRD Sumsel
Usai Demo di DPRD, Ratusan Buruh Eks PT GCG Long March Menuju Kantor Gubernur Sumsel
Tuntut Pesangon dan Hak, Belasan Buruh Gelar Aksi Mogok Makan Selama 3 Hari di Kantor Gubernur Sumsel
Temui Para Pendemo yang Mogok Makan di Kantor Gubernur Sumsel, Susanto Ajis Akan Perjuangan Hak Buruh
Bahaya Jika Manusia Mogok Makan: Dampak Serius pada Kesehatan