Tahun 2023 BBPOM Palembang Berikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) Terhadap 2 Apotek dan 1 Pedagang Besar Farmasi

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 22:22 WIB
Paparan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Zulkifli  (Yanti/KetikPos.com)
Paparan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Zulkifli (Yanti/KetikPos.com)

Kosmetika 7%

b. Patroli siber selama tahun 2023 pada media sosial online dan e- commerce diperolah temuan berdasarkan kelompok komoditi

Kosmetika 85 akun produk

Obat Tradisional 57 akun produk

Obat 14 akun produk

Suplemen kesehatan 3 akun produk

"Tindak lanjut hasil patroli siber dilakukan take down sebanyak 149 akun produk dan dilakukan profiling sebanyak 10 akun produk. Dari 10 akun produk yang diprofiling, 1 akun dilakukan operasi penindakan da dilanjutkan proses projusticia (Sudah tahap 2). Sementara itu, Penanganan perkara Tahun 2023 Ada 5 Perkara (2 Perkara Obat. 3 Perkara OT)," katanya.

"Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk produk pangan," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait antara lain dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Kesehata. Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan serta Kepolisian RI

"Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal atau tidak memenuhi syarat harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Palembang Tlp 0711-510126, 0711510042, Fax.0711510195, email [email protected]," tandasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X