Gerbong di Pemkot Palembang Bergerak dari Lurah Hingga Pejabat Eselon II

photo author
DNU
- Jumat, 17 Mei 2024 | 19:05 WIB
Gerbong pejabat di Pemkot Palembang Bergerak, Pelantikan dilakukan langsung Pj Walikota Palembang H Ratu Dewa (Dok)
Gerbong pejabat di Pemkot Palembang Bergerak, Pelantikan dilakukan langsung Pj Walikota Palembang H Ratu Dewa (Dok)

KetikPos.com -- Jumat sore, 17 Mei 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 91 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Acara pelantikan ini berlangsung di ruang Parameswara Setda Kota Palembang dengan tujuan untuk menyegarkan semangat kerja para pejabat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Benahi Kelenteng Tay Kak Sie dan Gapura Masuk

Rinciannya, ada 20 pejabat eselon III dan 71 pejabat eselon IV yang dilantik. Beberapa pejabat eselon III yang menonjol di antaranya adalah:

Jimmy Alamsyah, yang dipercaya sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan di Setda Kota Palembang.

Apriansyah, yang menduduki posisi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Palembang.


Syawaludin Fitriansyah, yang menjadi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang.

Muhammad Izhar, yang menjabat Kabid Pajak Daerah lainnya di Badan Pendapatan (Bapenda) Palembang.

Muhammad Yugo Panji Alam, sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam di Setda Kota Palembang.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Segaran: Pemkot Palembang Ajak Balai Prasarana Pemukiman Sumsel Tangani Dampak Proyek IPAL**

Serli Marlina, sebagai Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan di Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang.

Selain itu, beberapa pejabat lain yang mengisi posisi eselon III adalah

Hefnianto sebagai Camat Bukit Kecil Kota Palembang,

Deven Hanyaken sebagai Kabid Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang, dan beberapa lainnya yang tersebar di berbagai dinas dan bagian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X