"Ini menjadi solusi bagi banyak perusahaan di Bandung Barat yang memiliki kewajiban menanam tanaman endemik dalam program peringkat kinerja perusahaan", ucapnya.
Menurut Zamillia, Bandung Barat belum memiliki tempat yang memadai bagi beberapa pihak yang akan melakukan penanaman pohon. Sehingga dilakukan di Kabupaten lain.
"Dengan adanya hutan kota memungkinkan perusahaan-perusahaan dapat menanam tanaman endemik di daerah setempat,"tuturnya.
Selanjutnya, Zamillia menyebutkan, bahwa tanaman yang harus ditanam mencakup tanaman endemik KBB dan Provinsi Jawa Barat, seperti pisang khas Bandung Barat yang sudah dipatenkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan KBB.
Lebih lanjut, Zamillia menegaskan, Hutan kota yang diserahkan ke Dinas LH memiliki luas mencapai 3,6 hektar, sesuai dengan master plan kompleks Pemda Bandung Barat.
"Hutan kota yang diserahkan ke Dinas LH memiliki luas mencapai 3,6 hektar, artinya tanaman yang harus ditanam mencakup tanaman endemik KBB dan Provinsi Jabar," katanya menandaskan. ***