Diduga Tidak Netral Karena Dukung Salah Satu Cakada di Pilwako 2024, Inspektorat Kota Palembang Bakal Panggil Camat Sako

photo author
DNU
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 23:08 WIB
Kepala Inspektorat kota Palembang, Jamiah Haryanti (Dok Ist/KetikPos.com)
Kepala Inspektorat kota Palembang, Jamiah Haryanti (Dok Ist/KetikPos.com)

 KetikPos.com - Belakangan salah satu oknum Camat di Kota Palembang mendadak viral di  media sosial terkait adanya pemberitaan yang diduga tidak netral.

Pasalnya, oknum Camat tersebut diduga telah mengajak RT dan RW mendukung salah satu Cakada di Pilwako Palembang.

Prihal dugaan tersebut, Kepala Inspektorat Kota Palembang turut memberikan tanggapannya. 

Kepala Inspektorat kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, terkait viralnya dugaan salah satu Camat di Kota Palembang yang diduga tidak netral, pihaknya sudah menugaskan Irbansus untuk melakukan klarifikasi

Baca Juga: Bawaslu Palembang Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Oknum Camat Sako yang Diduga Mendukung Salah Satu Cakada

"Itu karena memang yang namanya ASN itu tidak boleh berpolitik, ASN harus netral," ujarnya saat konfirmasi via telpon, Kamis 22 Agustus 2024.

"Jadi tidak boleh melakukan hal seperti itu termasuk pelanggaran. Saya bakal lakukan klarifikasi secepatnya.

Sudah saya perintahkan Irbansus untuk melakukan klarifikasi. Nanti kalau ada hasilnya nanti saya sampaikan nanti ke pimpinan dan ke teman-teman media," tambah Jamiah.

Baca Juga: PJ Walikota Palembang Tegaskan, ASN Terlibat Kampanye Cakada Bisa Dipecat

Saat ditanya awak media apakah akan memanggil Camat Sako secepatnya, Jamiah menuturkan, akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secepatnya.

"Yang bersangkutan (red,Camat Sako) akan segera kita panggil," tegasnya.

Ketika ditanya sanksi yang akan diberikan jika Camat Sako terbukti melakukan pelanggaran, Jamiah mengungkapkan, terkait sanksi itu nanti pihaknya akan buat dulu laporan ke pimpinan.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Camat Sako Terkait Tangkapan Layar Obrolan di Grup WA RT dan RW

"Hasil tim nantinya kita laporkan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang menentukan sanksinya," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X