Menutup pernyataannya, Ade Indra mengingatkan bahwa tidak ada kewajiban apalagi sanksi bagi masyarakat Minangkabau yang tidak mengikuti rekomendasi LKPHM tersebut.
"Keputusan ada di tangan kita masing-masing. Jangan sampai kita salah memilih pemimpin yang hanya akan menguntungkan pihak ketiga dan mengorbankan kepentingan rakyat," pungkasnya. (*)