KetikPos.com – Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Tolak PLT Sampah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (25/09/2024), menolak tegas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Mereka menduga revisi ini tidak hanya tak relevan dengan PP No. 28 Tahun 2018, tetapi juga menyisipkan pasal-pasal "siluman" untuk meloloskan proyek PLT Sampah senilai Rp2,1 triliun.
Baca Juga: Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh
Koordinator aksi, Joe, dalam orasinya menyebutkan bahwa revisi Perda tersebut sarat dengan kepentingan tertentu dan diduga membuka peluang korupsi dalam proyek besar ini.
"Revisi Perda No. 3 Tahun 2015 ini jelas kontroversial, dengan dugaan adanya pasal-pasal siluman yang disisipkan untuk memuluskan proyek PLT Sampah ini," tegasnya.
Joe juga mengungkapkan adanya dugaan insider trading lahan di lokasi proyek yang melibatkan oknum pejabat. Proyek PLT Sampah ini direncanakan dibangun di bekas TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, dan akan dijalankan melalui perjanjian jual beli listrik antara PT Indo Green Power dan PLN.
"Proyek ini ditargetkan groundbreaking pada Agustus 2025 dengan kapasitas pengolahan 1.200 ton sampah per hari, dan biaya pengelolaan sebesar Rp 400 ribu per ton sesuai Perpres No. 35/2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa," papar Joe.
Namun, ia menekankan bahwa masalah besar dalam proyek ini adalah biaya tipping fee dan tarif listrik. Berdasarkan Perpres, tipping fee bisa mencapai Rp500 ribu per ton, namun pengalaman di daerah lain menunjukkan pemerintah daerah kesulitan menganggarkan biaya ini.
"Penetapan tipping fee butuh persetujuan politik DPRD karena terkait anggaran daerah. Selain itu, masalah feed-in tariff atau tarif jual listrik juga rumit, dengan PLN diwajibkan membeli listrik PLTSa berdasarkan biaya pokok produksi daerah," jelasnya.
Baca Juga: Koalisi Sumsel Muda Demo Bawaslu Palembang agar Periksa Komisioner KPU Palembang
Koordinator lapangan, Putra menambahkan bahwa DPRD Palembang saat ini tengah membahas revisi Perda No 3 Tahun 2015, yang diduga kuat bertujuan meloloskan proyek PLT Sampah yang sudah beberapa kali ditolak dan diaddendum.
"Kami mendesak KPK memantau proses penyusunan revisi perda ini dan menyelidiki adanya dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD," ungkap Putra.
Artikel Terkait
DPP POSE RI Demo di Kantor Walikota, Desak PJ Walikota Palembang Tutup Galian C Diduga Ilegal di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago
8 Maret, Koalisi Penyelamat Demokrasi Sumsel Akan Melakukan Aksi Demo di Kantor DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya
Koalisi Sumsel Muda Demo Bawaslu Palembang agar Periksa Komisioner KPU Palembang
DPW PSR Sumsel Lakukan Aksi Demo Terkait Pelaksanaan PPDB di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Salim Said, Pimpin DKJ, Aktivis Demo, dan Wartawan Tempo, Doktornya dari OSU
Gantikan Atlit Pra PON Yang Lolos Ke PON dan Dugaan Mengambil Uang Seleksi, Mahasiswa dan Atlit Demo Desak Copot Ketua Muaythai Sumsel
Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh