KetikPos.com - Puluhan massa dari LSM POSE RI melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Senin (29/1/2014). Aksi demo ini menuntut PJ Walikota dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas perizinan Galian C milik AJN, TN dan MRN di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang yang diduga ilegal dan merusak lingkungan.
Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH didampingi Koordinator Lapangan Philipus Pito Sogen, SH mengatakan, Rumah PJ Walikota dekat dengan lokasi Galian C di di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang arah Villa Mantan Gubernur Sumsel.
"PJ Walikota dan Aparat penegak hukum tutup galian C tanah yang diduga tidak jelas izinnya dikawasan di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang.
Sehingga otomatis pasti akan terhenti sendiri armada-armada melintas di Talang Kepuh dan Jalan Tanjung Barangan.
Apabila galian C tersebut ditutup dan hanya mempersoalkan kontribusi recehan angkutan armada melintas di Talang Kepuh dan Jalan Tanjung Barangan itu hanya sia sia dan tidak profesional."Hentikan pungutan itu dan tutup galian C ilegal itu," ujar Desri.
Lebih lanjut Desri menuturkan, oleh karena itu PEMERHATI ORGANISASI SOSIAL & EKONOMI Republik Indonesia (POSE RI) Mendukung dan Mendesak Pj. Walikota Palembang dan Aparat Penegak Hukum yang Berkompeten atas dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait Galian C diduga Milik Oknum berinisial "TN", "AJ", dan "MRN" di wilayah Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang yang diduga Tidak Memiliki Izin, Merusak dan Mencemarkan Lingkungan.
Tuntutan dan sikap, mendukung dan medesak PJ. Walikota Palembang, Gubernur Sumatera Selatan, dan Aparat Penegak Hukum yang berkompeten, Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan:
1.Agar mengaudit secara faktual, uji petik terhadap kegiatan tersebut.
2.Agar memanggil, memeriksa pemilik galian C beriisial "TN", "AJ", dan "MRN" diduga bos galian C ilegal yang diduga kebal hukum.
3. Agar memeriksa administrasi perizinannya, karena menurut informasi ada diantaraperizinan tersebut diduga beda lokasi dan letaknya, seperti diduga izinnya untuk Ogan Ilir, tetapi melakukan penggalian di daerah lain.
4.Agar menghentikan secara tegas puluhan/ratusan armada colt dump truck colt diesel yang melakukan convoi secara ugal-ugalan di jalan tanjung barangan dan Talang Kepuh Kecamatan Gandus membawa tanah galian C (terindikasi ilegal) yang sangat membahayakan kendaraan/pengendara lain R2 maupun R4 dan masyarakat sekitar yang melintasi jalan tersebut serta menghasilkan polusi debu yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.
5. Agar menghentikan secara permanen kegiatan galian C tersebut, jangan hanya menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pungutan terhadap puluhan / diesel yang membawa tanah galian C (terindikasi ilegal) tersebut.
6.Agar menerapkan terhadap galian C tersebut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 AYAT (1) yang uraiannya sudah jelas dan pidana sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar atau 3 tahun penjara (lingkungan hidup).
7.Agar menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 terhadap pelaku oknum inisial "TN", "AJ", dan "MRSN" diduga bos tambang galian C yang terindikasi diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta memeriksa legal peirizinan terkait galian C yang mereka lakukan untuk kepentingan pribadi dan mempekaya diri seindiri secara berkompok atau pihak pihak tertentu.