Revitalisasi Pasar 16 Ilir: Harga Kios Rp 180 Juta dengan Cicilan 25 Tahun, Pedagang Menawar Rp 60 Juta

photo author
DNU
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Pada rapat lanjutan yang diadakan pada Selasa (1/10/2024), antara Forkompinda Palembang, pemerintah kota, dan perwakilan pedagang, dicapai kesepakatan terkait harga kios pasca-revitalisasi. (dok)
Pada rapat lanjutan yang diadakan pada Selasa (1/10/2024), antara Forkompinda Palembang, pemerintah kota, dan perwakilan pedagang, dicapai kesepakatan terkait harga kios pasca-revitalisasi. (dok)

KetikPos.com -- Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, sebuah proyek ambisius untuk memperbaiki dan memperbarui salah satu pasar tertua dan paling legendaris di Palembang, kini memasuki babak baru.

Setelah melalui perdebatan panjang dan ketegangan antara pedagang dengan pengelola, yaitu PT BCR, akhirnya jalan tengah mulai ditemukan.

Revitalisasi ini diharapkan mampu mengembalikan kejayaan Pasar 16 Ilir dengan fasilitas modern, tata ruang yang lebih rapi, dan tentunya peningkatan layanan kepada pedagang serta pengunjung. Namun, harga kios yang ditetapkan tetap menjadi sorotan utama.

Pada rapat lanjutan yang diadakan pada Selasa (1/10/2024), antara Forkompinda Palembang, pemerintah kota, dan perwakilan pedagang, dicapai kesepakatan terkait harga kios pasca-revitalisasi.

Meskipun masih ada suara-suara yang tidak sepakat, arah revitalisasi kini semakin jelas. Pj Wali Kota Palembang, Abdul Rauf Darmenta, secara tegas mengatakan bahwa proyek ini harus terus berjalan demi kebaikan bersama, meski ada kompromi yang harus dibuat.

Harga Kios: Realistis atau Beban Berlebih?
Salah satu poin krusial dalam revitalisasi ini adalah penetapan harga kios. Pemkot Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR menetapkan harga kios mulai dari Rp 180 juta hingga Rp 337 juta, tergantung lokasi dan ukuran kios.

Harga ini dapat diangsur selama 25 tahun dengan cicilan yang dianggap cukup terjangkau, yaitu kurang dari Rp 20 ribu per hari.

Namun, angka Rp 180 juta ini sempat menimbulkan polemik di kalangan pedagang. Sebelumnya, pedagang mengajukan tawaran harga Rp 60 juta untuk angsuran selama 25 tahun, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak pengelola.

Pj Wali Kota Abdul Rauf Darmenta menjelaskan bahwa harga Rp 60 juta tidak realistis jika dibandingkan dengan fasilitas yang akan diberikan setelah revitalisasi.

Ia menegaskan bahwa angsuran dengan nominal yang sangat rendah tidak akan cukup untuk menutup biaya revitalisasi dan peningkatan kualitas pasar.

“Harga Rp 180 juta sudah sangat realistis dengan fasilitas yang akan diterima oleh pedagang nantinya, terutama untuk keberlangsungan operasional pasar ke depannya,” ujarnya.

Meski demikian, kekhawatiran tetap muncul di kalangan pedagang kecil yang merasa terbebani dengan harga yang ditetapkan. Mereka menilai, meskipun angka Rp 20 ribu per hari terdengar kecil, dalam jangka panjang biaya tersebut bisa menjadi beban berat, terutama bagi pedagang yang penghasilannya tidak menentu.

Mekanisme Pendaftaran Ulang dan Relokasi:
Untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses revitalisasi, Perumda Pasar Palembang Jaya mewajibkan seluruh pedagang untuk melakukan pendaftaran ulang dari tanggal 2 hingga 9 Oktober 2024.

Pedagang yang telah mendaftar ulang akan diberikan prioritas untuk tetap berada di dalam gedung Pasar 16 Ilir setelah revitalisasi selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X