Inspektor Kota Palembang Segara Umumkan Hasil Pemeriksaan Terkait Dugaan Keterlambatan Pencairan Jasa di RSUD Gandus

photo author
DNU
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:16 WIB
Kepala Inspektorat kota Palembang, Jamiah Haryanti. (Yanti/KetikPos.com)
Kepala Inspektorat kota Palembang, Jamiah Haryanti. (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Inspektorat Kota Palembang telah memanggil sejumlah pegawai RSUD Gandus untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan atas dugaan keterlambatan pencairan jasa di rumah sakit tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat kota Palembang, Jamiah Haryanti saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (04/10/24).

Ia menegaskan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pegawai RSUD Gandus terkiat keterlambatan pencairan jasa di rumah sakit tersebut. 

Baca Juga: Benarkah Keluhan Pegawai RSUD Gandus Soal Dugaan Keterlambatan Pencairan Jasa Pelayanan

"Sudah ada beberapa yang dipanggil. Laporan lengkapnya mungkin nanti sore. Hasil dari tim akan segera kami sampaikan," ujar Jamiah.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 80 pegawai dan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gandus mendatangi Kantor Wali Kota Palembang, Senin (30/9/2024), untuk menyampaikan petisi penolakan terhadap direktur RSUD Gandus Palembang.

Pasalnya aksi tersebut diduga dipicu soal keterlambatan pencairan jasa pelayanan, baik untuk pasien umum maupun BPJS, yang telah tertunda sejak 2019 hingga 2024.

Baca Juga: Kepala Inspektorat dan Dinkes Palembang Langsung Turun Tangan Atas Keluhan Puluhan Pegawai Puskesmas Sabokingking, Ini Hasilnya

Keteralambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai karena tidak ada kepastian kapan hak-hak mereka akan dipenuhi.

Fanny, seorang apoteker di RSUD Gandus, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan manajemen, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan manajemen, katanya masih diproses, tapi tidak ada kepastian sampai sekarang,” ungkapnya. (Yanti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X