KetikPos.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGLP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (22/10/24).
Mereka mendesak PJ Wali Kota Palembang untuk segera menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional pelayanan kesehatan RS Permata Palembang. Karena mereka menduga RS Pertama yang terletak di Jl Soekarno Hatta ini telah beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
Koordinator Aksi, Zulkarnain, dalan orasinya menyatakan jika RS Permata Palembang diduga kuat tidak atau belum memiliki dokumen persetujuan seperti seperti AMDAL, Andalalin, IPAL, serta izin pengelolaan limbah B3 dan medis.
Zulkarnain menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh kegiatan atau usaha hanya dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan lingkungan, yang merupakan prasyarat dasar untuk izin usaha.
"Berdasarkan fakta, data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa RS Permata Palembang diduga telah beroperasi tanpa dokumen AMDAL dan belum memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kota Palembang," tegasnya.
Zulkarnain menambahkan bahwa sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 109 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 508 hingga Pasal 523 PP No. 22 Tahun 2021, pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh suatu usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Tagih Janji Pemkot Soal Pembongkaran Ruko, KGPL Bakal Geruduk Kantor Walikota Palembang
"Setiap pelanggaran semacam ini terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar," imbuhnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, sambung Zulkarnain, pihaknya mendesak PJ Wali Kota Palembang, untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Kami mendesak Pj Wali Kota Palembang agar menutup dan menghentikan seluruh operasional RS Permata Palembang hingga semua izin lingkungan dan dokumen yang diperlukan terpenuhi.
Baca Juga: KGPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Ilegal Pelanggar Perda
Kata Zulkarnain, hal tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup. "Kami menuntut PJ Wali Kota Palembang segera menutup RS Permata sampai masalah ini terselesaikan,"tegasnya.
Artikel Terkait
Diduga Bangunan Ini Menyalahi IMB, KGPL Desak Sat Pol PP Kota Palembang Segera di Bongkar
KGPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Ilegal Pelanggar Perda
Tagih Janji Pemkot Soal Pembongkaran Ruko, KGPL Bakal Geruduk Kantor Walikota Palembang
Kecelakaan Berulang di Sungai Musi Memunculkan Kekhawatiran Keselamatan, KGPL Desak KSOP Palembang Segera Lakukan Tindakan Tegas
KGPL Desak Pemkot Palembang Segera Lakukan Penghentian dan Bongkar Bangunan di Jl. Tanjung Barangan yang Diduga Tak Berizin