Polres PALI Gelar Razia KRYD, Dua Pengendara Positif Narkoba

photo author
DNU
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:15 WIB
Polres PALI melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui razia terpadu. (B4R/KetikPos.com)
Polres PALI melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui razia terpadu. (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) serta menciptakan keselamatan berlalu lintas, Polres PALI melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui razia terpadu.

Razia digelar di Simpang Tiga Polres PALI, Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Jumat malam, 10 Januari 2025.

Razia yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., selaku Ketua Pelaksana UKL IV, dimulai dengan apel persiapan yang diikuti 62 personel Tim UKL IV.

Baca Juga: Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar KRYD

Dalam amanatnya, AKP Aan menekankan pentingnya razia ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan peredaran narkoba dan pelanggaran lalu lintas.

"Kami minta seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga keselamatan, dan bertindak humanis saat menyetop kendaraan, guna menghindari keluhan dari masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Polsek Talang Ubi Gelar KRYD untuk Efek Preventif dan Edukatif

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa landasan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian.

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/80/III/OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024.

Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/06/I/OPS.1.3./2025 tanggal 6 Januari 2025.

Baca Juga: Polsek Talang Ubi Gelar KRYD untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban


Dalam razia ini, sejumlah pelanggaran lalu lintas terjaring, dan dua pengendara terbukti positif narkoba. Rincian hasil razia meliputi tilang kendaraan roda dua: 5 unit, tilang kendaraan roda empat: 1 unit, tilang STNK 3 buah dan tilang SIM 4 buah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X