Syawaludin juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas pokok perkara yang diajukan oleh penggugat.
Terkait Kemungkinan PSU
Menjawab pertanyaan media mengenai potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Syawaludin menegaskan bahwa KPU Kota Palembang akan mengikuti sepenuhnya keputusan MK.
"Sebagai penyelenggara, kami berkewajiban melaksanakan keputusan final dan mengikat dari MK. Jika MK memutuskan pelaksanaan PSU, kami akan melaksanakannya sesuai instruksi.
Namun, jika gugatan tersebut ditolak atau dihentikan pada tahap dismissal, kami juga akan mematuhi keputusan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: KPU Kota Palembang Maksimalkan Sosialisasi Pemilu 2024 di Festival Perahu Bidar
Rapat konsolidasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan kesiapan KPU Kota Palembang dalam menyelesaikan berbagai tantangan, baik pada tahapan evaluasi maupun tindak lanjut keputusan hukum terkait Pilkada 2024.(Yanti)
Artikel Terkait
KPU Kota Palembang Maksimalkan Sosialisasi Pemilu 2024 di Festival Perahu Bidar
Tragedi Penusukan di Kantor KPU Palembang: Polisi dan Pendukung Salah Satu Paslon Jadi Korban di Tengah Pilkada Panas
Terkait Keributan di KPU Palembang, Begini Kata Kapolrestabes
Klarifikasi Ketua KPU Palembang Terkait Kesalahan Pemasangan Logo Partai PBB pada Paslon Pilwako 2024
Benarkah Ketua KPU Lahat Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat
Ketua KPU Lahat Diselidiki atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu: Sorotan Terhadap Integritas Proses Pemilu
LPP SURAK Palembang Nyatakan Dukungan Penuh untuk KPU Kota Palembang Tingkatkan Partisipasi Pemilih