KetikPos.com – Ketegangan Pilkada Palembang 2024 memuncak dengan terjadinya insiden penusukan yang mengakibatkan dua korban luka, yakni seorang aparat kepolisian dan pendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Peristiwa tragis ini terjadi di sekitar Kantor KPU Palembang pada Senin (23/9/2024), saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon sedang berlangsung.
Diketahui, salah pendukung paslon yang menjadi korban bernama Jamak Udin (53), warga Lorong Semendo, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, menjadi korban pertama.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah: Netralitas Penyelenggara Kunci Sukses Pilkada 2024
Ia ditusuk di bagian leher oleh sekelompok orang yang diduga pendukung paslon lain saat berada di tengah keramaian massa pendukung tiga paslon di luar kantor KPU. Serangan brutal tersebut mengejutkan para saksi di lokasi.
Di tempat lain yang tak jauh dari situ, Aipda Trisno Widodo (39), anggota Sat Intelkam Polrestabes Palembang, menjadi korban berikutnya.
Aipda Trisno ditusuk oleh Ahmad Rusli (45), warga Lorong Lebak Keranji, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah: Netralitas ASN dan Pejabat Kepala Daerah Kunci Sukses Pilkada 2024 di Sumsel
Insiden bermula ketika pendukung salah satu paslon dari DPC Grib Jaya Kota Palembang menebar pasir di sekitar lokasi, memicu keributan di antara massa.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan secara acak melayangkan serangan, yang akhirnya mengenai Aipda Trisno di bagian pinggang kanan.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa pisau, dua kantong kecil pasir, dan rompi Grib Jaya. Aipda Trisno segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, kuasa hukum Jamak Udin dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), mengecam keras peristiwa ini.
"Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Peristiwa ini terjadi di tengah proses Pemilu Serentak 2024 dan menyebabkan korban dari kalangan masyarakat serta aparat kepolisian," ujar Sofhuan dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024).
Artikel Terkait
Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022
Sofhuan Yusfiansyah Ungkap Telah Terima Surat Registrasi Hak Uji Materiil Atas Permendagri No 134 Tahun 2023
Benarkah Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Membayangi Pemilu 2024 di Palembang, Ini Saran dari Sofhuan Yusfiansyah
Sofhuan Yusfiansyah: Netralitas ASN dan Pejabat Kepala Daerah Kunci Sukses Pilkada 2024 di Sumsel
Sofhuan Yusfiansyah: Netralitas Penyelenggara Kunci Sukses Pilkada 2024