KetikPos.com - Ribuan massa dari berbagai organisasi turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa jilid II di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), Jumat (07/02/25).
Mereka menuntut investigasi mafia peradilan dalam perkara Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT, yang mereka nilai mencederai Keadilan dan merusak kredibilitas hukum di Indonesia.
Aksi ini digerakkan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sumsel (AMUK SUMSEL), Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (AMPURA), Koalisi Serikat Pekerja Tambang (KSPT), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk PTUN Jakarta dan MA, Tuntut Penolakan Gugatan PT SKB
Ketua Umum AMUK Sumsel, Angga Saputra, SH, dalam orasinya, menuding ada indikasi permainan kotor di PTUN Jakarta, dengan dugaan hakim-hakim telah "dikondisikan" untuk mengabulkan Gugatan PT. SKB dalam perkara Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT.
Bahkan, ia menyebut dugaan keterlibatan oknum Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung, yang diduga mengintervensi perkara ini demi kepentingan perusahaan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa majelis hakim PTUN Jakarta sudah diamankan untuk mengabulkan Gugatan PT. SKB. Dugaan suap dan permainan kotor di balik putusan ini sangat kuat, dan kami tidak akan tinggal diam!" tegas Angga.
Ia juga menuding adanya dugaan main mata antara Ketua PTUN Jakarta dengan perusahaan, yang disebut-sebut atas permintaan Ketua Kamar TUN MA.
Desak KY, KPK, dan APH Bertindak
Massa menuntut Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk menyelidiki indikasi permufakatan jahat dalam perkara ini. Ketua GAASS, Andi Leo, bahkan mendesak pencopotan oknum YS, yang diduga kuat mengintervensi jalannya persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gorby Putra Utama Bantah Klaim SKB Soal Putusan Kasasi
Selain itu, mereka meminta KY dan aparat penegak hukum (APH) lainnya memeriksa para hakim yang menangani perkara ini, yakni YP, AFA, dan HK.
"Kami mendesak KY, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan bukti suap, jangan ragu lakukan OTT!" seru Andi.
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah, 5 Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara
Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
Aksi Solidaritas di PN Lubuk Linggau, Ratusan Massa Desak Segera Percepatan Pelimpahan Berkas Dirut PT SKB
Video Viral : Diduga Oknum Preman Bayaran SKB Kembali Berulah
Kuasa Hukum Gorby Putra Utama Bantah Klaim SKB Soal Putusan Kasasi
Ratusan Massa Geruduk PTUN Jakarta dan MA, Tuntut Penolakan Gugatan PT SKB