Diduga Belum Kantongi Izin Gerai Toko Miring Disidak Komisi III DPRD Kota Palembang

photo author
DNU
- Rabu, 19 Februari 2025 | 00:52 WIB
Komisi III DPRD Kota Palembang saat sidak di Gerai Toko Miring  (Dok Ist/KetikPos.com)
Komisi III DPRD Kota Palembang saat sidak di Gerai Toko Miring (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Diduga belum mengantongi izin resmi dalam pembangunan gerai ritel "Toko Miring", yang berada di Jalan Pipa Raya, RT 30, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 

Hal itu mencuat ke publik setelah Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung ke lokasi, pada Selasa (18/02/25). 

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, bersama anggota Ruspanda Karibullah, Andrean Okdi Priantoro, dan Umari Supiandi didampingi Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, bersama anggota Ruspanda Karibullah, Andrean Okdi Priantoro, dan Umari Supiandi, turun langsung ke lokasi didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Rapat Terbatas, Parkside's Hotel Tak Berizin, Besok Komisi III dan Pemkot Palembang Pasang Plang Penutupan

Dalam sidak tersebut, DPRD Kota Palembang meminta pengelola untuk menunjukkan dokumen perizinan.

“Persyaratan administrasi seperti site plan, SPPL, denah bangunan, dan izin tata ruang seharusnya dipenuhi sebelum pembangunan. Sayangnya, hal ini belum terpenuhi sebelum pembangunan dilakukan,"tegas Sekretaris Komisi III DPRD Palembang, Ruspanda Karibullah.

Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Kembali Rekomendasikan Tindakan Tegas terhadap Parkside's Hotel

Ruspanda juga menyoroti hambatan birokrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mempersulit koordinasi dengan OPD Pemerintah Kota Palembang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Temuan Pelanggaran Lingkungan dan Keselamatan

Inspeksi DPRD menemukan pelanggaran lingkungan, termasuk sistem pembuangan udara yang tidak memperhatikan kenyamanan warga sekitar.

DPRD meminta pengelola segera memperbaiki sistem drainase dengan memperlebar saluran air hingga dua meter dan melarang penutupan saluran secara permanen.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Palembang Rekomendasi Pemkot untuk Tutup Hotel Tak Berizin

Selain masalah lingkungan, DPRD menyoroti aspek keselamatan karena tidak adanya pagar pelindung, seperti tembok seng atau spanduk, yang membahayakan pengguna jalan.

“Hal ini penting agar tidak mengganggu aktivitas warga dan menjaga estetika lingkungan,” tegas Ruspanda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X