Surat Keputusan Sudah Di Teken, Ayu Nur Suri: Petani Harus Dapat Harga Layak, Satgas Serap Gabah Solusinya

photo author
DNU
- Selasa, 25 Maret 2025 | 19:47 WIB
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ayu Nur Suri, SE., MM (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ayu Nur Suri, SE., MM (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ayu Nur Suri, SE., MM, secara tegas mendukung langkah Gubernur Sumsel dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Serap Gabah

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 165/KPTS/DISPTPH/2025, yang bertujuan untuk memastikan penyerapan hasil panen petani berjalan optimal dan harga gabah tetap stabil.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ayu Nur Suri saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (25/03/2025). Menurutnya, keberadaan SK ini sangat penting karena menjadi dasar hukum yang jelas bagi tim di lapangan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Diskusi Publik Pemuda ICMI Sumsel & Aliansi Mahasiswa Palembang, Ajak Seluruh Stakeholder Untuk Mendukung Kenaikan Harga Gabah

“Dengan adanya SK ini, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembelian gabah petani memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya. Satgas ini harus bekerja optimal agar petani tidak lagi dirugikan oleh fluktuasi harga,” ujar Ayu.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumsel ini menegaskan bahwa keberadaan SK ini diharapkan dapat meningkatkan daya serap Bulog terhadap gabah petani yang selama ini masih mengalami kendala, terutama terkait harga dan mekanisme pembelian.

Baca Juga: Harga Gabah Jatuh, Komisi II DPRD Sumsel Desak Bulog Tingkatkan Penyerapan di OKI

“Salah satu manfaat utama dari SK ini adalah memberikan kepastian harga bagi petani. Pemerintah Provinsi Sumsel telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Harga ini berlaku dalam pembelian langsung dari petani,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain memastikan harga yang sesuai HPP, Bulog juga memberikan jaminan ongkos transportasi serta fasilitas penjemputan gabah langsung dari sentra produksi. 

“Kebijakan ini akan memberikan keuntungan bagi petani yang selama ini mengalami kesulitan dalam menjual hasil panennya dengan harga layak,” tambahnya.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Tegaskan Harga Gabah Tak Boleh di Bawah HPP

Meskipun harga HPP telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram, kondisi di lapangan masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumsel pada Senin (24/03/2025), Komisi II menyoroti permasalahan utama yang dihadapi petani menjelang panen raya, yaitu harga jual gabah yang masih rendah.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gabah Petani Dibeli Sesuai HPP untuk Lindungi Kesejahteraan Petani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X