KetikPos.com – Dua perusahaan swasta, PT Berkat Makmur Kontainer (BMK) dan PT Gemilang Unggul Indonesia (GUI), menjadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa yang digelar Komite Aksi Penyelamat Lingkungan di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (22/04/25).
Dimana dalam aksinya, mereka mendesak komisi III DPRD Kota Palembang segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menyegel kedua perusahaan tersebut karena diduga melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kota Palembang.
Baca Juga: Diduga Bangunan Tutup Saluran Air dan Picu Banjir, KAPL Desak DPRD Palembang Bongkar Gedung Auto 2000 dan Honda Maju Motor di TAA
Koordinator aksi, Arlan, menegaskan bahwa aktivitas kedua perusahaan tidak sesuai zonasi tata ruang berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2024. Ia menyebut keberadaan BMK dan GUI diduga kuat akan mengancam keseimbangan lingkungan dan mencerminkan lemahnya penegakan aturan tata kota apabila tidak segera dilakukan penindakan tegas.
"PT BMK dan GUI telah melanggar aturan dengan beroperasi di kawasan yang tidak semestinya. Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi bentuk kesengajaan yang merusak tatanan kota. DPRD harus segera memanggil pimpinan kedua perusahaan dan mengeluarkan rekomendasi segel atas kedua perusahaan tersbut," tegas Arlan dalam orasinya.
Baca Juga: GKJI Sumsel Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pengusutan Dugaan Penyerobotan Lahan di Banyuasin
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti kinerja tiga dinas teknis yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP Kota Palembang. Arlan meminta Wali Kota untuk segera mengevaluasi ketiga instansi tersebut.
"Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, pelanggaran oleh PT BMK dan GUI tidak akan terjadi. Kami menduga ada kelalaian serius dari pihak dinas, bahkan bisa jadi ada pembiaran yang disengaja," tambah Haris dengan nada tegas.
Aksi ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa membawa poster dan spanduk dengan tuntutan penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar tata ruang dan reformasi tata kelola lingkungan di kota.
Baca Juga: Hari Bumi 2025, KAPL Desak Evaluasi Tonase Tongkang Batubara di Sungai Musi
Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, SE Ak, SH, menyatakan pihaknya telah memanggil manajemen BMK dan GUI dalam rapat terbatas sebelumnya.
"Kami sudah pernah panggil mereka. Namun melihat eskalasi tuntutan, Komisi III akan kembali menjadwalkan pertemuan bersama pihak terkait, termasuk perusahaan," tandas Andreas. tersebut,"tegasnya.
Artikel Terkait
KAPL Sumsel Desak Tindakan Tegas Pemkab Ogan Ilir Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Pabrik Tahu di Desa Paya Besar
Diduga Melanggar RTRW dan AMDAL, KAPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor Tanjung Api-Api
DPRD Palembang Didemo! KAPL Desak Penutupan Usaha yang Langgar Tata Ruang
Dukung Langkah Tegas Pemerintahan RDPS, KAPL Serukan Reformasi Perizinan di Palembang
Demo Desak Cabut Izin dan Bongkar Sebagian Bangunan RS Permata, KAPL Menduga Ada Pelanggaran Tata Ruang
Hari Bumi 2025, KAPL Desak Evaluasi Tonase Tongkang Batubara di Sungai Musi
Diduga Bangunan Tutup Saluran Air dan Picu Banjir, KAPL Desak DPRD Palembang Bongkar Gedung Auto 2000 dan Honda Maju Motor di TAA