HIMPKA Sumsel Gelar Aksi Damai, Desak Reformasi Pendidikan di Tengah Darurat Pendidikan

photo author
DNU
- Jumat, 25 April 2025 | 17:44 WIB
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa (HIMPKA) Sumatera Selatan menggelar aksi damai pada Jumat (25/4/2025) (Dok Ist/KetikPos.com)
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa (HIMPKA) Sumatera Selatan menggelar aksi damai pada Jumat (25/4/2025) (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.comDewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa (HIMPKA) Sumatera Selatan menggelar aksi damai pada Jumat (25/4/2025), menyuarakan keprihatinan atas kondisi pendidikan yang dinilai memasuki fase darurat. Aksi ini dilakukan sebagai wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998.

HIMPKA Sumsel menyoroti berbagai cuatan permasalahan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024, di antaranya, penemuan 911 murid yang dianggap tidak layak diterima, kasus penahanan ijazah siswa akibat belum membayar uang komite, serta kriminalisasi terhadap seorang guru di SMA Negeri 18 Palembang.

Baca Juga: Geruduk Kantor Wali Kota Palembang, HIMPKA Sumsel Desak Penertiban Tambang Galian C di Gandus

Menurut mereka, lontaran persoalan-persoalan ini telah melukai hak anak atas pendidikan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945.

Melalui gelaran aksi, HIMPKA Sumsel melontarkan delapan tuntutan prioritas pada Pemerintah Provinsi [Pemprov], pertama mencabut SK Penjabat Gubernur Sumsel nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 dan mengembalikan Pergub 13/2021.

Menghentikan segala bentuk pelanggaran hak anak dalam pendidikan.Menggunakan kembali sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam PPDB. "Mengakhiri intervensi lembaga negara dalam ranah pendidikan,"ujar mereka.

Baca Juga: Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, HIMPKA Sumsel Tolak Wacana BOT RS Siti Fatimah ke Pihak Swasta


Selanjutnya, membatalkan SPMB di SMAN 17 dan enam sekolah berasrama lainnya yang dinilai tidak prosedural. "Menghentikan praktik penahanan ijazah dan memberikan sanksi tegas bagi kepala sekolah pelaku,"tegasnya 


Kemudian, Menghentikan kriminalisasi terhadap guru SMAN 18 Palembang. Membubarkan komite sekolah dan mengaudit penggunaan dana komite se-Sumsel.

Baca Juga: HIMPKA dan Pengiat Pendidikan Kecam Mekanisme PPDB 2024 : Rugikan Hak Anak Atas Pendidikan,

Koordinator aksi, Ki Musmulyono, SP, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendorong reformasi sistem pendidikan yang adil dan transparan.

“Negara wajib menjamin pendidikan yang layak bagi setiap warga. Kami mendesak agar kondisi darurat ini segera diatasi demi masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.

Senada, Ki Josua Reynaldy Sirait, SE, menyatakan bahwa perjuangan HIMPKA adalah bentuk tanggung jawab moral.

Baca Juga: HIMPKA Tuntut Cabut Piala Adipura Kota Palembang, Begini Alasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X