Pesona UMKM & Kuliner Halal Nusantara 2025

photo author
DNU
- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:07 WIB
Walikota H Ratu Dewa meresmikan Festival Kuliner dan UMKM (Dok)
Walikota H Ratu Dewa meresmikan Festival Kuliner dan UMKM (Dok)

Ratu Dewa: “Ekonomi Palembang Berdaya karena UMKM

KetikPos.com — Ribuan langkah pagi memadati pelataran ikonik Plaza Benteng Kuto Besak (BKB). Aroma kuliner halal menyeruak, melengkapi semangat kolaborasi yang mengalir dari panggung utama Pesona UMKM dan Kuliner Halal Nusantara 2025, festival yang bukan sekadar bazar, tapi etalase semangat dan ketahanan ekonomi rakyat.

Acara yang digelar dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1342 ini dibuka langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang menegaskan bahwa UMKM adalah wajah sesungguhnya ekonomi Palembang.

“Ekonomi Palembang berdaya karena UMKM. Mereka bukan hanya berjualan, tapi juga berinovasi, berjejaring, dan menjadi wajah baru kota ini,” tegas Dewa dalam pidato pembukaannya.

UMKM: Tulang Punggung Ekonomi Rakyat

Saat ini, tercatat ada 93.147 UMKM aktif di Palembang. Kontribusinya nyata: pertumbuhan ekonomi kota meningkat dari 5,12% menjadi 5,13%. Sebuah angka kecil di kertas, tapi besar di baliknya — karena di sanalah tersimpan kerja keras pelaku usaha kecil dari gang sempit hingga sudut pasar.

Pemkot Palembang pun menjawab semangat itu dengan bantuan permodalan langsung Rp 5 juta/UMKM, sekaligus memperkuat dukungan lewat program pendampingan, digitalisasi, dan sertifikasi halal.

Kolaborasi Lintas Sektor Didorong

Ratu Dewa juga mendorong BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk ikut turun tangan membina UMKM agar naik kelas:

“Palembang ini kaya rasa, kaya ide, kaya warisan. Jika UMKM kita kuat, kita bisa jadi pusat ekonomi kreatif nasional — tanpa kehilangan akar halal dan lokal,” ungkapnya penuh optimisme.

63 Stand UMKM + 30 Stand Kuliner Halal

Festival ini berlangsung 19–21 Juni 2025, menghadirkan:

63 stand UMKM

30 stand kuliner halal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X