KetikPos.com – Tiga warga Palembang yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) resmi menggugat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Palembang Indah Mall (PIM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Gugatan itu menyasar keputusan Wali Kota Palembang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dinilai mengeluarkan izin secara serampangan dan patut diduga kuat melanggar prinsip hukum lingkungan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum para penggugat, Turiman, SH saat konferensi pers, pada Rabu (25/6/2025). Ia menyebut penerbitan izin tersebut sarat cacat hukum, maladministrasi, dan mengabaikan prinsip dasar perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
“Ini bukan hanya cacat prosedur. Ini cacat hukum yang sistemik. Proyek besar diperlakukan istimewa, warga dan lingkungan dikesampingkan,” katanya.
Menurut Turiman, objek gugatan berupa PBG yang diterbitkan pada 13 Juni 2023 atas nama PT. Musi Lestari Indo Makmur dilakukan tanpa melalui tahapan konsultasi, tanpa dokumen lingkungan hidup sah, dan tanpa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung.
Baca Juga: DIduga Ada Pratik Mafia Perizinan, Proyek Perluasan Palembang Indah Mall Dilaporkan ke Kejati Sumsel
Dia menyebut, PBG diterbitkan di hari yang sama saat permohonan masuk, sebuah kejanggalan serius dalam sistem perizinan yang sehat.
“Penerbitannya sembrono. Permohonan dan terbitnya PBG di tanggal yang sama menunjukkan proses yang serampangan. Tidak ada waktu untuk verifikasi teknis, apalagi partisipasi publik,” ujarnya.
Turiman mengungkap setidaknya lima yang menjadi objek gugatan ini, yakni pertama penggunaan Dasar Hukum yang Salah Kaprah. PBG tanggal 13 Juni 2023 diterbitkan mengacu pada Perpu No. 2 Tahun 2022, yang telah kehilangan daya ikat sejak terbitnya UU No. 6 Tahun 2023. Tindakan ini menunjukkan kekeliruan fatal dalam aspek legalitas normatif yang merusak kepastian hukum.
Baca Juga: A2PMPL Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Mafia Perizinan Pembangunan Palembang Indah Mall
Kedua, diterbitkan tanpa tahapan prosedural. PBG terbit di hari yang sama dengan pengajuan, mengabaikan masa 28 hari kerja sesuai PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 253 dan 254, penerbitan PBG wajib melalui 2 tahapan yaitu tahap konsultasi dan tahap penerbitan perijinan dalam kurun waktu 28 hari kerja.
Ketiga, tidak melibatkan partisipasi warga. Dalam PP No 16 Tahun 2021, konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan didasarkan pada semangat pengendalian dampak lingkungan dan pembangunan berbasis peran masyarakat. Namun, faktanya salah satu penggugat tinggal hanya 100 meter dari lokasi, namun tak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi atau konsultasi publik.
Baca Juga: AMDAL Belum Rampung, A2PMPL Desak Proyek Palembang Indah Mall Dihentikan
Artikel Terkait
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
DLHP Sumsel Tegaskan Proses AMDAL Palembang Indah Mall Masih Berjalan, Massa A2PMPL Tuntut Penghentian Pembangunan
AMDAL Belum Rampung, A2PMPL Desak Proyek Palembang Indah Mall Dihentikan
A2PMPL Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Mafia Perizinan Pembangunan Palembang Indah Mall
DIduga Ada Pratik Mafia Perizinan, Proyek Perluasan Palembang Indah Mall Dilaporkan ke Kejati Sumsel