Simbol Kuasa Tanpa Legitimasi: Warga Seret Izin Palembang Indah Mall ke Pengadilan

photo author
DNU
- Kamis, 26 Juni 2025 | 14:35 WIB
Penggugat di dampingi kuasa hukum saat konferensi pers  (Dok Ist/KetikPos.com)
Penggugat di dampingi kuasa hukum saat konferensi pers (Dok Ist/KetikPos.com)

Keempat, tanpa dokumen lingkungan yang sah. Luas bangunan PIM seluas 26.254 m² mewajibkan adanya AMDAL. Dokumen itu, menurut surat resmi DLH Sumsel No. 660/0570/DLHP/B.I/2025 tanggal 06 Mei 2025 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Kontrusi PIM.

Ditemukan bukti bahwa hingga saat ini Amdal Pembangunan PIM sedang berproses dan belum selesai, sementara PBG sudah terbit dua tahun sebelumnya.

“Proyek sebesar ini dibiarkan berjalan tanpa izin lingkungan yang sah. Ini bukan hanya menyalahi hukum, tapi juga melecehkan prinsip keadilan ekologis,” katanya.

Baca Juga: DLHP Sumsel Tegaskan Proses AMDAL Palembang Indah Mall Masih Berjalan, Massa A2PMPL Tuntut Penghentian Pembangunan

Tak hanya isi gugatan, Turiman juga menyoroti proses persidangan yang menurutnya timpang dan condong pada kepentingan pemerintah serta pengembang. Ia menuding majelis hakim membiarkan tergugat menunda-nunda proses, sembari menolak permohonan saksi dan pemeriksaan lapangan dari pihak warga.

“Permohonan kami untuk menghadirkan saksi ahli ditolak. Permintaan pemeriksaan setempat juga ditolak. Bukti asli yang kami minta dari pemerintah tidak dihadirkan. Di sisi lain, tergugat diberi kelonggaran tanpa batas. Ini bukan lagi peradilan yang netral,” ujarnya.

Baca Juga: KAPL Desak Komisi III DPRD Palembang Panggil Segera Pengelola Pergudangan BLITZ

Turiman menegaskan, gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan peringatan terhadap kekuasaan yang berjalan tanpa legitimasi hukum.

“Bangunan fisik yang berdiri tanpa legitimasi hanya jadi simbol kuasa, bukan hasil dari sistem hukum yang sehat,” katanya. 

Baca Juga: Hari Bumi 2025, KAPL Desak Evaluasi Tonase Tongkang Batubara di Sungai Musi

Turiman pun mengajak publik, pegiat lingkungan, dan organisasi masyarakat sipil untuk turut mengawasi dan melawan praktik perizinan yang melabrak hukum dan mencederai lingkungan.

“Hukum dan kekuasaan tidak netral secara moral. Ketika pejabat dan pengusaha kebal prosedur, saat itulah negara hukum kehilangan maknanya,” tutup Turiman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Palembang Indah Mall belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon belum direspons. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X