KetikPos.com - DPW Koalisi Kawali Sumatera Selatan menuntut Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih bertanggung jawab atas serangkaian insiden kebocoran pipa yang merusak lingkungan di sejumlah wilayah operasi, termasuk Field Limau, Field Pendopo, dan Field Adera.
Ketua DPW Koalisi Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, menegaskan bahwa peristiwa pencemaran lingkungan yang terjadi berulang sepanjang 2025 ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari perusahaan dalam menjaga asetnya.
“Ini adalah bentuk keteledoran perusahaan. Kebocoran pipa yang usang dan tidak adanya pemeriksaan jalur pipa yang komprehensif telah membuat warga dan lingkungan menjadi korban. Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika ada ketelitian,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (27/9/2025).
Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan Koalisi Kawali Sumsel mencatat, sedikitnya lima insiden besar terjadi sepanjang 2025, antara lain di Sungai Serut (6 September), Dusun 8 Sungai Deras Desa Talang Akar (14 September), Gunung Megang (21 September), Dusun 3 Desa Karangan Sungai Gelam (6 Mei), serta Rambang Kapak Tengah (31 Maret).
"Dari catatan data kami sedikitnya ada lima insiden kebocoran pipa. Beberapa di antaranya hingga kini belum ditindaklanjuti,"tegasnya.
Baca Juga: Kawali Sumsel Kutuk Keras Pencemaran Sungai di PALI, PT Medco E&P Indonesia Harus Bertanggung Jawab!
Selain itu, sambung Chandra, dari hasil pantauan lapangan menunjukkan cairan hitam pekat menyerupai minyak mentah menggenangi sungai, diduga kuat berasal dari pipa yang bocor.
“Warga melapor, tapi lingkungan yang lebih dulu jadi korban. Situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Chandra.
Koalisi Kawali Sumsel menilai, insiden tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 41 PP No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Permen LH No.1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, serta Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman sanksinya mencakup pidana penjara hingga denda Rp3 miliar.
“Kerusakan lingkungan bukan sekadar soal tercemarnya sungai, tapi juga hilangnya sumber kehidupan masyarakat, punahnya flora dan fauna, serta rusaknya bentang alam. Perusahaan harus segera memulihkan kondisi lingkungan dan menghentikan kelalaian berulang ini,” ujar Chandra menegaskan.
Artikel Terkait
Sumpah Pemuda ke-96, Kawali Sumsel Kembali Hidupkan 114 Anak Sungai di Palembang Lewat Penamaan
Mengembalikan Kejayaan Sungai Palembang, Upaya Pemerintah dan Kawali Sumsel Selamatkan 114 Anak Sungai
Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo
Kawali Sumsel Kecam Dugaan Penimbunan Limbah B3 oleh Vendor Pertamina Pendopo Field
Pipa Minyak Bocor, KAWALI Sumsel Desak Medco dan SKK Migas Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lingkungan
Kawali Sumsel Kutuk Keras Pencemaran Sungai di PALI, PT Medco E&P Indonesia Harus Bertanggung Jawab!
KAWALI Sumsel Desak Hentikan Aktivitas Pertamina di Sungai Gelam, Desak Pencopotan Pimpinan Field Prabumulih dan Limau