Sempat Digugat ke PTUN
Pada 2021 lalu, proyek ini juga sempat menuai kontroversi. Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) menggugat proyek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan nomor perkara 25/G/LH/2021/PTUN.PLG. Gugatan itu menuntut pembatalan izin penimbunan lahan seluas ±45 hektar di kawasan Keramasan.
Baca Juga: Aksi Warga Gandus di Kantor Gubernur Sumsel Sempat Memanas, Pintu Akhirnya Dibuka
Meski gugatan awal ditolak karena alasan legal standing, KAPL kemudian mengajukan banding ke PTUN Medan dan menyatakan akan terus mengawal persoalan lingkungan dalam proyek tersebut.
“Lahan sawah dan rawa produktif tidak bisa begitu saja ditimbun tanpa izin lingkungan yang sah. Kami menilai proses pembangunan melanggar prinsip tata kelola lingkungan,” ujar salah satu perwakilan KAPL saat dikonfirmasi.
Menanti Kejelasan Nasib Proyek
Hingga kini, masih berusaha untuk menggali keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai kelanjutan proyek yang digadang sebagai simbol kemajuan pemerintahan Sumsel itu.
Pertanyaan pun muncul: apakah proyek ini akan benar-benar dilanjutkan, atau justru menjadi monumen baru dari lemahnya perencanaan pembangunan daerah? ****
Artikel Terkait
Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Presidium Jaringan Aksi 98 Tuntut Netralitas ASN dan PJ Kepala Daerah
Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, HIMPKA Sumsel Tolak Wacana BOT RS Siti Fatimah ke Pihak Swasta
Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo
Ratusan Warga Gaundus Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Desak Percepatan Perbaikan Jalan Patah
Aksi Warga Gandus di Kantor Gubernur Sumsel Sempat Memanas, Pintu Akhirnya Dibuka
Geruduk Kantor Gubernur, Massa Gempur Desak Segera Evaluasi Pejabat Pemprov Sumsel
Massa Gempur Sumsel Kecewa, Aspirasi di Depan Kantor Gubernur Baru Ditanggapi Setelah Penantian Panjang